
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sugiarto warga Dusun Koanyar RT 34 RW 14 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso mengajukan Gugatan Tentang tanah miliknya yang di dapat dari hasil warisan orang tuanya melalui Kuasa Hukumnya, Syah Cakrabirawa, SH, MH pada tanggal 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Adapun yang tergugat berjumlah empat orang diantaranya adalah Sa’ida, 50 Tahun warga Desa Tegaljati RT 33 RW 06 Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso selaku terguga 1, HJ, Siti Fatimatus Zuhro, 56 Tahun Warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso selaku Tergugat 2, Kepala Desa Sukosari Lor selaku Tergugat 3 dan Camat Sukosari sebagai PPAT Kecamatan Sukosari Selaku Tergugat 4.
Dasar Gugatannya di jelaskan dalam surat bahwa Sugiarto selaku Penggugat memiliki Tanah pekarangan dengan identitas sebagaimana persil nomor 41 , petok C Nomor 308 atas nama B. Suwani Halima luas lebih kurang 660 M2 ( Sebagian Luas 2330 M2 ) dengan berbatas sebelah utara Tanah Kuburan, Sebelah Timur Jalan Desa, Sebelah Selatan Pekarangan Suriyanto alias Pak Maki yang dahulunya Bok Suwani Halima dan Sebelah Barat Tanah Pekarangan Pak No Munip yang dahulu juga Bok Suwani HalimaHalima San diatasnya berdiri Garasi Mobil dan Pohon Alpukat Produktif sebanyak 3 Pohon serta 1 Pohon Kelapa Produktif, selebihnya pekarangan Kosong., yang kesemuanya di sebut sebagai Obyek Sengketa.
Kemudian di sampaikan juga bahwa Obyek Sengketa tersebut di miliki oleh Penggugat karena di beri Hibah oleh pak Amsur alias Aswi dan Bok Sugik alias Sumiati pada tahun 2010 yang kedua Pemberi Hibah itu adalah Ahli waris Bok Suwani Halima dan selanjutnya Penggugat menanam 3 Pohon Alpukat dan 1 Pohon Kelapa.
Sebelumnya sejak tahun 2013 laku Penggugat juga sempat menebang 21 Pohon Jabon, 1 Pohon Jaran dan Juga berkali – kali mengambil buah Alpukat di atas Obyek Sengketa tidak masalah karena memang hak miliknya.
Akan tetapi pada tahun 2015 Tergugat 1 tiba – tiba menjual obyek sengketa ke Tergugat 2, padahal obyek sengketa bukan milik tergugat 1 karena sebenarnya milik tergugat 1 adalah tanah seluas 1220 M2 ( sebagian dari Luas 2330 M2 ) yang lokasinya tepat di sebelah selatan obyek sengketa dan lokasi tanah milik tergugat 1 terletak rumah milik Penggugat yang asalnya rumah ibu Penggugat dan terdapat pula rrumahilik Pak Maki alias Suriyanto.
Dan yang lebih aneh lagi Tergugat 2 tiba – tiba mendirikan Garasi Mobil tanpa sepengetahuan Penggugat, dan hal ini sudah di tegur beberapa kali pada Tergugat 2, akan tetapi tidak di indahkan dengan selalu mengatakan bahwa itu berdasarkan Akta Jual Beli. Dengan Tergugat 1.
Pada intinya Penggugat benar – benar memohon keadilan Hukum karena apa yang di lakukan beberapa tergugat sangat jelas di Luar prosedur dengan tidak mengecek secara rinci tentang lokasi yang di maksud dan terutama Tergugat 4 yang hanya duduk membubuhkan tanda tangan tanpa turun ke lokasi dan di hadapkan pada para pihak yang ada kaitan dengan tanah tersebut.
Sampai berita ini di unggah Persidangan terkait Permasalahan Obyek Sengketa Tanah tersebut sudah berjalan sebanyak 3 Kali yang diantaranya tanggal 16 Oktober 2024, Tanggal 23 Oktober 2024 serta hari ini tanggal 5 November 2024, selanjutnya akan di lanjutkan kembali karena 8sebelumya acara Mediasi yang di beri kesempatan oleh pihak Majelis Hakim tidak di dapat kesepakatan.
Harapan Sugiarto selaku Penggugat adalah pembatalan Akta Jual Beli Omor 012/2015 tersebut Batal Dem Hukum. REDAKSI






