Skip to content
April 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 5
  • Ditangkap Polisi, Oknum Perangkat Desa di Batang Jadi Tersangka
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal
  • Narkoba

Ditangkap Polisi, Oknum Perangkat Desa di Batang Jadi Tersangka

Redaksi Teropong Indonesia News November 5, 2024 2 minutes read
2024110519454311_copy_512x468

Batang,teropongindonesianews.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa di Banyuputih, Kabupaten Batang. Tersangka beserta dua rekannya dibekuk polisi.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Sempu, Kecamatan Limpung pada Selasa (22/10/2024).

“Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata AKBP Nur Cahyo di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Para tersangka adalah AK, M, dan KK. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik AK. Sedangkan dari tersangka MK ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang. Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Dukung Program Kerja Asta Cita Presiden RI, Polres Way Kanan Gelar Makan Bergizi Untuk Anak TK
Next: Koanyar Ribut, Sugiarto Gugat Tanah Hak Miliknya

Related Stories

IMG-20260419-WA0240_copy_749x562
  • Hukum / Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0243
  • BREAKING NEWS

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0245_copy_1051x700
  • BREAKING NEWS

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260419-WA0238_copy_1058x651
  • KEPOLISIAN

Polres Pasuruan Perketat Patroli Jalur Prigen Antisipasi Kejahatan Jalanan

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0240_copy_749x562
  • Hukum / Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0243
  • BREAKING NEWS

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
IMG-20260419-WA0003
  • Uncategorized

MUI KOTA SURABAYA GELAR RAKOR KE-3, MATANGKAN PERSIAPAN PELANTIKAN DAN HALAL BI HALAL

Redaksi Teropong Indonesia News April 19, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.