
Teropongindonesianews.com
Manggarai – Kuasa hukum calon Bupati Manggarai periode 2024-2029, Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng menolak berkas perkara dari Sentra Gakkumdu Manggarai terkait dugaan kampanye hitam (black campaign) yang disampaikan kliennya di Rampasasa pada 7 Oktober 2024. Edi berpendapat bahwa Kejaksaan harus berani menolak berkas jika penyidik belum melengkapi persyaratan yang diminta. Ia menekankan pentingnya Kejaksaan menyelamatkan Manggarai dan mempertimbangkan dampak sosial yang luas mengingat dukungan besar terhadap kliennya.
Edi menjelaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan kritik konstruktif berdasarkan data, bukan tindakan pidana atau kampanye hitam. Ia meminta Kejaksaan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan, serta mendesak penyidik Gakkumdu untuk melengkapi berkas dengan keterangan ahli IT terkait video yang menjadi dasar pelaporan. Ketiadaan keterangan ahli IT, menurutnya, merupakan kekurangan signifikan dalam berkas perkara.
Terkait tuduhan tersebut, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 junto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 bulan hingga 18 bulan penjara.
Namun, Edi mengutip Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 (yang masih berlaku berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024) untuk menegaskan bahwa bahkan jika terbukti bersalah, hukuman tersebut tidak akan membatalkan pencalonan atau pelantikan Maksi Ngkeros sebagai Bupati Manggarai jika terpilih dalam Pilkada 27 November 2024. Ia menekankan bahwa Maksi Ngkeros tidak dituduh melakukan korupsi atau kejahatan lain, sehingga tuduhan kampanye hitam dinilai sebagai “tuduhan ecek-ecek.”
Edi mengajak pendukung Paslon Maron untuk tetap optimis dan memilih Maron demi kemajuan Manggarai. Ia berulang kali menegaskan bahwa kasus ini tidak akan menghalangi pencalonan atau pelantikan Maksi Ngkeros.
Susilo Hermanus






