Skip to content
April 2, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • Desember
  • 15
  • Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum
  • Uncategorized

Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News Desember 15, 2024 3 minutes read
20241215_202935_copy_1280x700

Teroponginfonesianews.com

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal dengan istilah “uka-uka”. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa hal ini hanyalah akal-akalan Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras para wartawan dan sebagai modus ajang korupsi.

“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi dan keahlian yang benar itu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dasar hukumnya jelas tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang sudah diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Uka-Uka dan Kebodohan Hukum

Wartawan senior itu juga menyebut bahwa aparat hukum yang seharusnya memahami peraturan malah tidak paham soal praktik uka-uka ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya wartawan, untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri dan orang yang mengendalikan atau mengharuskan wartawan dan masyarakat pewarta untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Jika Anda bekerjasama dengan orang yang tidak paham masalah uka-uka, maka Anda menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Anda sendiri tidak paham, ikut pula arahan orang yang tidak paham,” kata Wilson Lalengke.

Oleh sebab itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini meminta wartawan untuk membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hanya terdiri atas 21 pasal, untuk memahami bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar di dalam undang-undang tersebut.

Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka

Lebih lanjut, Wilson Lalengke membandingkan hasil yang diperoleh pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional di bidang jurnalistik seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi. “Pemegang sertifikat uka-uka hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu dari kerjasama dengan pengusaha, pejabat, atau pemegang proyek. Sementara mereka yang tidak punya uka-uka, seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan lainnya, bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena mereka punya portofolio, rekam jejak, dan kemampuan profesional yang diakui masyarakat,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.

Menurut Wilson Lalengke, perbedaan ini mencerminkan pentingnya keahlian dan rekam jejak daripada sekadar mengandalkan sertifikasi yang tidak diakui, baik secara hukum maupun oleh masyarakat pengguna barang dan jasa-jasa.

Imbauan kepada Wartawan

Pada kesempatan yang sama Wilson Lalengke mengingatkan para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terbawa arus oleh praktik-praktik ilegal seperti keharusan beruka-uka. “Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen,” pesannya sambil menambahkan bahwa uka-uka selama ini telah dijadikan modus untuk menggarong uang rakyat di BUMN/BUMD oleh para dedengkot korupsi binaan dewan pecundang pers.

Tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela kepentingan wartawan dan warga masyarakat di berbagai pelosok ini berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami duduk perkara terkait uka-uka. Dengan pemahaman yang baik, praktik-praktik ilegal yang merugikan para pekerja di dunia jurnalisme dapat dihentikan.

“Semoga rekan-rekan media paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka yaa. Terima kasih,” tutup Ketum PPWI, Wilson Lalengke.

Sadek

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Hari Juang TNI AD Tahun 2024 Diperingati Kodim 0423/BU Dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
Next: Banjir Dan Material Tol Hantam Dua Pabrik Pengolahan Rumput Laut

Related Stories

IMG_20260402_084146_924
  • Uncategorized

PAGAR PT BERNOFARM DEKAT BIBIR SUNGAI, PELAPOR PROTES PENYELIDIKAN DIHENTIKAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 2, 2026
IMG-20260401-WA0116
  • Uncategorized

Dorong Izin Tambang Rakyat Way Kanan, Bustami Zainudin Desak Pemprov Lampung Segera Usulkan WPR

Redaksi Teropong Indonesia News April 1, 2026
IMG-20260401-WA0020
  • Uncategorized

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo

Redaksi Teropong Indonesia News April 1, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Desember 2024
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Nov   Jan »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260402-WA0013
  • KEPOLISIAN

Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks

Redaksi Teropong Indonesia News April 2, 2026
IMG-20260402-WA0012
  • KEPOLISIAN

Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang

Redaksi Teropong Indonesia News April 2, 2026
IMG-20260402-WA0010
  • KEPOLISIAN

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 2, 2026
IMG-20260402-WA0007
  • KEPOLISIAN

Kapolres Pasuruan Sidak Cek Kehadiran Anggota Pasca Lebaran, Nihil Ketidakhadiran

Redaksi Teropong Indonesia News April 2, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.