
Teropongindonesianews.com
PESAWARAN – Hendrik Cahyono, Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terancam dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak merealisasikan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2024 senilai Rp 400.000.000,-.
Hal ini disampaikan oleh Sumarah, Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Kabupaten Pesawaran, setelah melakukan penyelidikan dan bertemu dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Bangunsari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, Hendrik Cahyono terbukti tidak merealisasikan DD tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 400.000.000,-. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka jabatannya sebagai Kades Bangunsari akan berakhir,” tegas Sumarah melalui telepon seluler pada Rabu (05/02/2025).
Sumarah menambahkan bahwa ketidakhadiran Hendrik Cahyono di kantor selama 6 bulan terakhir memicu kemarahan warga dan aparatur Desa Bangunsari. Sebanyak 50 orang, termasuk tokoh masyarakat berinisial KD, menggelar musyawarah pada Senin (03/02/2025) dan sepakat untuk memproses hukum Kades Bangunsari dan menuntut pencopotan jabatannya.
“Mereka meminta agar Hendrik Cahyono diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diberhentikan dari jabatannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa Bangunsari dapat berjalan dengan baik dan lancar,” lanjut Sumarah.
Dugaan korupsi DD tahap 2 tahun 2024 juga dibenarkan oleh Ketua BPD, Sugito, Wakil Ketua BPD, Sukidi, serta tokoh masyarakat lain, yaitu SB, RJ, KD, dan UD. Mereka semua sepakat bahwa Hendrik Cahyono harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kades tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak boleh menghindar. Kami masyarakat membutuhkan pemimpin yang bisa melayani kami dan menjalankan roda pemerintahan desa, bukan yang hanya menghindar dari tanggung jawab,” tegas KD pada Rabu (05/02/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa yang menjadi hak masyarakat. Masyarakat desa Bangunsari berharap agar kasus ini dapat segera diproses hukum dan Kades Bangunsari mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Sadek







