Skip to content
April 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 10
  • Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas
  • Uncategorized

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 10, 2025 3 minutes read
20250210_204631_copy_1280x725_1

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Jumat (07/02/2025).

Pertemuan ini membahas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Timur.

Ketua LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, Sugeng SP, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta pungutan oleh Komite BOSDA. Ia menilai praktik tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Sugeng menuding indikasi penyalahgunaan dana BOS telah terjadi sejak 2021, terutama dalam pengalokasian anggaran sarana dan prasarana (sapras) yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, terdapat pengadaan buku perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler yang dinilai tidak wajar.

Atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik, GMBI Wilter Jatim akan melayangkan surat resmi permohonan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap kegiatan tersebut.

Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):Memandu badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Pasal 52 UU KIP: Menentukan sanksi pidana bagi pejabat yang menghalangi akses informasi publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Mengharuskan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana BOS.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:** Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli.

Sugeng menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini. Ia juga menuntut agar sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran membuka akses informasi keuangan kepada publik.

“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dana pendidikan harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan siswa, bukan disalahgunakan,” tegasnya.

Setelah audiensi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, LSM GMBI akan melayangkan surat permohonan Hearing kepada DPRD Jatim untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur seluruh Jatim. Tujuannya adalah untuk menyerahkan data hasil temuan lapangan yang dimiliki oleh LSM GMBI kepada DPRD Jatim.

LSM GMBI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pendidikan kepada instansi terkait, seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi laporan LSM GMBI, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, S.Pd., M.Psi., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila terdapat temuan di lapangan dengan bukti yang lengkap, kami akan segera memanggil oknum kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang bersangkutan,” ujarnya.

Junaidi

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025
Next: Elim Tyu Samba, Milenial Perempuan Pertama Yang Menjadi Wakil Walikota Blitar

Related Stories

IMG-20260418-WA0037
  • Uncategorized

BAMBANG RUDIYANTO KEMBALI DIPILIH PIMPIN BPW PERADIN JATIM PERIODE 2026–2029

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
Oplus_131072
  • Uncategorized

PREMANISME DI JALAN RAYA: WARGA SAMPANG DIPEROLEK DAN DIPUKULI SAAT KAWAL AMBULANS, MADAS SEDARAH TURUN TANGAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0000
  • Uncategorized

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Klarifikasi Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Februari 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728 
« Jan   Mar »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260418-WA0001
  • Hukum / Kriminal

Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0267_copy_968x617
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0269_copy_586x391
  • KEPOLISIAN

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0272_copy_845x563
  • BREAKING NEWS

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.