
Teropongindonesianews.com
Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Jumat (07/02/2025).
Pertemuan ini membahas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Timur.
Ketua LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, Sugeng SP, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta pungutan oleh Komite BOSDA. Ia menilai praktik tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Sugeng menuding indikasi penyalahgunaan dana BOS telah terjadi sejak 2021, terutama dalam pengalokasian anggaran sarana dan prasarana (sapras) yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, terdapat pengadaan buku perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler yang dinilai tidak wajar.
Atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik, GMBI Wilter Jatim akan melayangkan surat resmi permohonan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap kegiatan tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):Memandu badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Pasal 52 UU KIP: Menentukan sanksi pidana bagi pejabat yang menghalangi akses informasi publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Mengharuskan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana BOS.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:** Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli.
Sugeng menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini. Ia juga menuntut agar sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran membuka akses informasi keuangan kepada publik.
“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dana pendidikan harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan siswa, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Setelah audiensi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, LSM GMBI akan melayangkan surat permohonan Hearing kepada DPRD Jatim untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur seluruh Jatim. Tujuannya adalah untuk menyerahkan data hasil temuan lapangan yang dimiliki oleh LSM GMBI kepada DPRD Jatim.
LSM GMBI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pendidikan kepada instansi terkait, seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi laporan LSM GMBI, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, S.Pd., M.Psi., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila terdapat temuan di lapangan dengan bukti yang lengkap, kami akan segera memanggil oknum kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang bersangkutan,” ujarnya.
Junaidi