
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pada hari selasa 11 februari 2025 pada saat di temui awak media dan ketua tim investigasi LAKI di desa Karanganyar beberapa narasumber dan juga aisya korban memberi keterangan bahwa rumah tangganya sudah tidak bisa di pertahankan lagi sehingga korban nekat mengajukan perceraian ke pengadilan agama namun pada saat pemanggilan pertama langsung di tolak oleh pengadilan agama karena pada saat menikah belum cukup umur.
Adanya pernikahan tersebut berdasarkan paksaan dan permintaan dari keluarga virgo warga desa karanganyar kec tegalampel yang sangat memaksa ingin menikahkan virgo dengan aisya dengan janji akan membahagiakannya yang pada saat itu aisya masih baru lulus sekolah dan sudah mendaftar di salah satu kampus sesuai jurusan di farmasi namun karna di paksa untuk di nikahkan sama anaknya oleh kedua orang tua virgo/(suami) ahirnya membatalkan keinginannya untuk kuliah di akbid dharma praja dimana pada saat itu sudah mendaftar dan sudah membayar. jelasnya”
Namun mirisnya pernikahan tersebut hanya ber umur sekitar sepuluh hari dan setelah itu aisya/korban mendapatkan perlakuan tidak baik dari ibu mertua/sulastri yang mana aisya pada saat jenguk bapak di rumahnya yang sedang sakit itu dan ketika pulang ke rumah mertuanya langsung di jambak dan di tarik rambutnya sambil marah marah.
Tidak hanya itu aisya/korban juga mendapatkan KDRT dari sang suami dimana pipi kiri aisya di tampar hanya gara gara sikut suaminya kesenggol karena punya wudhu’.
Masih keterangan korban. Selama pernikahannya jarang sekali di beri nafkah oleh suaminya.
pada saa di mintai keterangan bahwa keluarga korban sangat tidak terima atas perlakuan menantu dan besannya.
keluarga aisya akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena sudah mengingkari janjinya bukan kebahagiaan yang di dapatkan anak nya tapi perlakuan tidak baik dan siksaan sehingga aisya/korban sangat trauma dan tidak mau mempertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai jelasnya” (aisya/korban)
“BAMBANG”








