
Teropongindonesianews.com
Situbondo, – LBH Cakra Situbondo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Jawa Timur untuk segera Melakukan Langkah Tegas kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Situbondo yang Selama Dinilai Lamban.
Hal ini disampaikan Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek, saat mendatangi kantor Kejari Situbondo, yang sebelumnya Sudah Mempertanyakan Tidak Lanjut Dugaan Kasus Korupsi Pamsimas
“Kami sudah melayangkan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada tahun 2023 lalu. Namun, kasus ini malah dilimpahkan ke Kejari Situbondo. Kami menduga adanya upaya melindungi para pelaku korupsi dan Tidak Memihak Kepada Masyarakat,” ujar Opek.
Opek menilai, lambatnya Penangangan kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pihak Kejari Situbondo melindungi para pihak yang diduga terlibat.
“Padahal, program PAMSIMAS di Kabupaten Situbondo yang kami adukan ini sudah terbukti mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,Dan Sampai Saat Ini Pihak Kejaksaan Menurut Kami dalam Menangani Kasus Ini hanya Setengah Hati ,” tegasnya.
LBH Cakra Situbondo menuding beberapa pihak yang diduga terlibat dalam korupsi PAMSIMAS, seperti Dinas PUPP Bidang Cipta Karya, pendamping program, kepala desa sebagai pembina, KKM dan Satlak (Satuan Pelaksana).
“Semua pihak tersebut harus diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami menduga mereka semua telah menyalahgunakan dana program PAMSIMAS untuk kepentingan pribadi,” jelas Opek.
Opek mengungkapkan, anggaran untuk program PAMSIMAS di setiap desa mencapai Ratusan Juta Per Desa,dan Saat Ini LBH Cakra Telah Melaporkan 11 Desa Di kabupaten Situbondo ,dan besar Kemungkinan LBH Cakra Juga Akan Melaporkan Pamsimas Lainnya Yang Terbukti Mangkrak Dan Tidak Bermanfaat Kepada Masyarakat.
“Bayangkan, berapa banyak program PAMSIMAS di Situbondo yang gagal dan mangkrak. Kami hanya mencontohkan 11 desa di Kabupaten Situbondo yang hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejari,” ungkapnya.
LBH Cakra Situbondo mendesak Kejari Situbondo untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PAMSIMAS ini mengakui kesalahannya dan tidak hanya membela diri demi keuntungan pribadi,” pungkas Opek.
BiroTIN/STB