
Teropong Indonesia News
JEMBER – Kekecewaan mendalam bercampur pertanyaan tajam dilontarkan keluarga Lina Warga Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember selaku pelapor yang menurut mereka terkait langkah hukum yang di duga lambat dalam kasus dugaan perampasan lahan dan rumah miliknya yang sudah berlangsung enam tahun lalu, Padahal menurut keluarga pelapor bahwa fakta sudah sangat jelas, tanah dikuasai paksa meski sudah ada putusan pengadilan, disewakan secara ilegal, hingga barang-barang milik korban diketahui pasti berada di kediaman terlapor namun hal ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kelanjutan dari Berita ini 👇🏻👇🏻👇🏻
Diduga Serobot Tanah Bersertifikat & Sewakan Ilegal Selama 6 Tahun Meski Sudah Putusan Pengadilan
Di katakannya juga bahwa pihak Kepolisian Resor Jember memang sudah turun meninjau lokasi dan memanggil pihak terkait. Namun pada panggilan pertama, NS dan SWR tidak hadir, Baru pada panggilan kedua SWR muncul pada hari Senin, 20 Juli 2026 yang kabarnya di antarkan oleh salah satu perangkat Desa Tugusari tempat tinggal Terlapor, sementara NS kabarnya sudah diamankan kepolisian lain karena tersandung dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang bergerak hingga Bali.
Kondisi ini membuat keluarga pelapor tak lagi bisa menahan emosinya. Mereka mempertanyakan keseriusan penegakan hukum yang dirasakan timpang menurut mereka.
“Dulu saja ada yang mencuri jagung atau pencurian kecil langsung ditahan. Kenapa ini yang sudah jelas-jelas merampas hak kami selama enam tahun, mengambil barang-barang kami yang kini diketahui jelas ada di rumah mereka, kok sampai sekarang belum ada tindakan tegas…?, Ada apa sebenarnya di sini …?” Ujar Perwakilan Keluarga dengan nada gemetar menahan Emosi.
Mereka menambahkan, trauma masa lalu kembali terasa karena laporan serupa dirasakan belum mendapat perhatian layak hingga bertahun – tahun lamanya, Kini mereka menuntut agar hukum tidak pandang bulu dan tidak berjalan lambat hanya karena pelakunya mungkin dianggap mampu atau punya koneksi.
Terkait hal itu, intinya Kanit Pidter Polres Jember, Ipda Harry, S.Trk melalui Penyidiknya menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang teguh pada aturan.
“Penanganan ini sudah kami jalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan akan ditindak secara tegas dan sungguh-sungguh sesuai apa yang diatur undang-undang,” Ucap Penyidik Pidter ketika di hubungi via WA oleh salah satu perwakilan Keluarga Pelapor.
Di katakannya lagi bahwa pihak Kepolisian akan memanggil semua pihak, Penerima Sewa, Gadai dan juga Perangkat Desa.
Hingga berita ini dimuat, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, Masyarakat dan juga TIM LSM Teropong dan Tim Media TIN menanti pembuktian janji kepolisian, apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang, atau hanya berjalan tegas pada perkara yang dianggap sepele.
Pewarta : WAHYU








