
LSM Teropong & Media TIN Siap Kawal Sampai Selesai
JEMBER – Tim Reserse Kriminal Khusus (Tipiter) Polres Jember turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Dusun Krajan, Desa Tugu Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kamis (9/7/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan penguasaan dan penyewaan lahan secara ilegal oleh Nisman alias Suwarni terhadap aset yang secara sah menjadi milik ahli waris Lina alias Buk Eka.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki, sebidang tanah seluas 3.860 meter persegi tersebut telah dihibahkan secara resmi dan bersertifikat atas nama Lina pada tahun 1998. Namun hingga kini, lahan itu justru dikuasai Nisman—yang diketahui bukan keluarga ahli waris—bahkan berani menyewakannya kepada pihak lain selama kurun waktu 6 tahun.

“Kami tidak bisa menerima hal ini. Tanah ini sudah jelas milik kami, tapi Nisman menguasai dan menyewakannya ke orang lain. Padahal dia sama sekali bukan kerabat kami,” tegas Lina dengan nada kecewa.

Ahli waris menambahkan, sengketa ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan putusan melalui Penetapan Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Jember tanggal 8 Februari 2021, yang dikuatkan pada 17 Juni 2021, yang menyatakan hak kepemilikan berada di tangan ahli waris. Namun Nisman enggan menghentikan penguasaan dengan alasan memegang surat keterangan dari Kepala Desa Tugu Sari Ahmad Khoiri.

Berupaya mencari kejelasan, ahli waris mendatangi kantor desa untuk menemui Kades Ahmad Khoiri, namun pejabat tersebut tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, Sekretaris Desa (Sekdes) Santoso hadir langsung ke lokasi lahan untuk menyaksikan penunjukan batas-batas tanah oleh ahli waris.
Turut hadir mendampingi tim Tipiter Polres Jember adalah Bhabinkamtibmas Polsek Bangsal Sari. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan dokumen kepemilikan dan putusan pengadilan yang ada.
Pantauan LSM Teropong & Media Teropong Indonesia News
Tim LSM Teropong bersama awak Media Teropong Indonesia News juga turut memantau langsung perkembangan di lokasi. Hasil pengamatan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran sangat kuat, mengingat adanya sertifikat sah, putusan pengadilan yang sudah final, serta fakta penguasaan dan penyewaan tanpa hak.
“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini dari awal sampai tuntas. Hak warga yang sudah jelas secara hukum harus dijunjung tinggi, tidak boleh dikalahkan oleh surat keterangan yang keabsahannya dipertanyakan,” tegas perwakilan LSM Teropong.
Menurut Tim LSM Teropong Mengatakan bahwa Dasar Hukum yang Terancam Bagi Nisman dan Krunya apabila ini benar – benar terbukti benar, maka perbuatan Nisman dan pihak yang membantu melanggar ketentuan berikut:
1. Pasal 406 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Penguasaan tanah milik orang lain secara melawan hukum, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
2. Pasal 419 KUHP – Menyewakan atau memanfaatkan barang yang bukan miliknya untuk keuntungan sendiri, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
3. Pasal 224 KUHP – Tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Larangan pengalihan hak atau penguasaan atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
5. Pasal 1365 KUH Perdata – Wajib mengganti seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk meneliti keabsahan surat yang dipegang Nisman serta keterlibatan pihak lain. LSM Teropong dan Media Teropong Indonesia News menegaskan akan terus memantau proses penanganan hingga keadilan terwujud.
(WAHYU – ALI)







