
Teropongindonesianews.com
Gresik – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini terjadi di UPT SMP Negeri 7 Gresik yang beralamat di Jalan Wiyatamandala No. 2, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Sorotan keras datang dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. Ketua GMBI, Junaidi, secara tegas menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak terbuka dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan ditutup-tutupi. Tidak ada transparansi ke publik,” tegas Junaidi.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya pengadaan dua unit tandon air berukuran besar, pembangunan tempat tandon, hingga pekerjaan perbaikan plafon dan pelesteran dinding sekolah. Namun ironisnya, tidak ada informasi rinci anggaran yang dipublikasikan secara terbuka.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Junaidi melalui WhatsApp dan telepon kepada kepala sekolah berinisial RS justru tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor milik Junaidi diduga diblokir.
“Ketika kami ingin klarifikasi, malah tidak direspons. Ini semakin menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, Junaidi langsung mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan.
“Kepala sekolah hanya mengatakan rincian ada di laptop. Tapi kenapa tidak dipasang atau diumumkan secara terbuka? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegasnya lagi.
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, pihak komite sekolah berinisial AC mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan tandon maupun pekerjaan fisik tersebut, termasuk besaran anggaran yang digunakan.

Tak hanya itu, sejumlah guru di lingkungan sekolah tersebut juga mengaku tidak mengetahui rincian penggunaan Dana BOS. Mereka hanya mengetahui adanya pekerjaan fisik di sekolah, tanpa mengetahui besaran anggaran maupun sumber dana secara jelas.
“Komite tidak tahu, guru-guru juga tidak tahu. Ini ada apa sebenarnya? Bagaimana mungkin pengelolaan dana BOS berjalan tanpa diketahui pihak terkait?” kata Junaidi dengan nada heran.
Praktik tersebut diduga melanggar berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan Dana BOS, di antaranya:
• Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan Dana BOS secara terbuka dan melibatkan komite sekolah.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi secara transparan.
• Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.
Atas temuan tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kami minta ini tidak dibiarkan. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Dana BOS harus jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT SMPN 7 Gresik belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Tim







