
Teropongindonesianews.com
Sumedang – Ratusan anggota LSM GMBI dari berbagai daerah di Jawa Barat memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (18/2/2025). Mereka hadir untuk menyaksikan persidangan yang melibatkan mantan pengurus LSM GMBI, YT, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan lembaga.
YT sebelumnya telah dipecat dari jabatan dan keanggotaan LSM GMBI. Ia juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sumedang atas dugaan penyelewengan dana lembaga. Dalam persidangan ini, sejumlah pengurus DPP, ketua Wilter, dan Distrik LSM GMBI dari berbagai daerah akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Kehadiran ratusan anggota LSM GMBI di PN Sumedang merupakan bentuk solidaritas mereka atas tindakan YT yang dianggap telah menyalahgunakan keuangan lembaga.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP LSM GMBI, Asep Rahmat, BA, sejumlah ketua distrik dan wilter yang memberikan sumbangan keuangan untuk berbagai kegiatan LSM GMBI mentransfer dana ke rekening atas nama YT. Namun, peruntukan dana tersebut dianggap tidak jelas, sehingga berujung pada pemecatan YT dan pelaporan ke pengadilan.
Kuasa hukum LSM GMBI, Heri Prasojo, SH, dan Hari Suhandi, SH, menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap YT didasari atas tindakannya yang tidak melaporkan keuangan lembaga dari beberapa kegiatan, seperti Diklat dan Rakernas, serta sumbangan sukarela dari Distrik dan Wilter se-Indonesia.
Mereka juga menuding YT tidak transparan dalam penerimaan dan pengelolaan iuran wajib SK 11, yang semuanya ditransfer ke rekening atas namanya saat masih menjabat sebagai pengurus DPP LSM GMBI.
Namun, persidangan ditunda hingga tanggal 25 Februari 2025 karena majelis hakim berhalangan hadir. Hal ini disebabkan karena salah seorang hakim sedang sakit dan satu anggota majelis hakim lainnya memiliki tugas khusus ke Mahkamah Agung.
Darwin








