
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin, 24/2/2025 Ketika Awak Media Teropong Indonesia News dan iGlobal News melakukan konfirmasi di SMA Negeri 2 yang berlokasi di Jalan Batu raja Km 4,5 Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan langsung bertemu Reni Desi selaku Wakil Humas yang menjelaskan bahwa tadi Kepala Sekolah datang, kemudian pergi bersama Ketua MKKS.


Media TIN dan iGlobal selanjutnya melakukan konfirmasi terkait demo organisasi masyarakat ( ormas) Garda Prabowo pada tanggal 10/2/2025 di Halaman Mapolda Sumsel yang menyampaikan orasinya terkait dugaan korupsi Dana Bos di SMAN 2 Prabumulih sebesar Rp 12.868.626.552.

Pada tanggal 23/2/2025 media iGlobal news melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0823.7798.8xxx Kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih, namun tidak ada kabar hingga berita diunggah.
Patut diduga SMAN 2 Prabumulih memang benar terjadi korupsi Dana Bos sesuai dengan yang di orasikan oleh ormas Garda Prabowo, Dugaan ini semakin kuat ketika media TIN dan iGlobal news yang akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bos tersebut, Eva selaku Kepsek terkesan menghindar dari Rencana Konfirmasi awak media TIN dan iGlobal news.
Diduga Kepsek SMAN 2 Prabumulih telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMAN 2 Prabumulih juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diunggah ke publik, Kepsek SMAN 2 Prabumulih tetap BUNGKAM dan terkesan ada yang di sembunyikan, Untuk itu media TIN dan iGlobal news akan bekerja sama dengan LSM TEROPONG untuk segera melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Bos ke pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan).
Sementara itu Hartono selaku Sekjen LSM Teropong saat di hubungi via Telpon mengatakan bahwa Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena walaupun bagaimana hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik bukanlah isapan jempol saja, harus di laksanakan dengan baik, sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan LPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan.
Sampai berita ini di tulis menurut Hartono, Kepsek yang sulit di hubungi tersebut bukan saja harus di laporkan tentang dugaan korupsi yang di lakukan, akan tetapi juga patut untuk di Perhitungkan secara jelas tentang sikap pada Awak media yang sengaja meremehkan, seolah – olah merasa benar dengan tidak mengindahkan rencana konfirmasi Awak media tmTeropong Indonesia News dan iGlobal News, ” Benar – benar bukan Contoh yang baik bagi seorang Kepala Sekolah…!!! “, Tegasnya.
Ir/ Sumsel.






