
Teropongindonesianews.com
Padangsidimpuan- Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada ruas Padangsidimpuan Hutaimbaru, Batu nadua, Jalan ring road lintas timur dengan anggaran Rp. 8,3 M pada tahun 2024 di Duga di kerjakan asal – asalan sehingga hasil tidak maksimal dan sangat mengecewakan.

Program pembangunan pekerjaan yang dikerjakan oleh PuPr Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD PuPr Provinsi di Padangsidimpuan, dari proyek pembangunan tersebut diduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya, sehingga Ketua LSM Fakta Melayangkan surat klarifikasi ke UPTD PuPr Provinsi Sumatera Utara di Padangsidimpuan terkait hasil investigasi tim dari LSM Fakta di lapangan dengan konfirmasi Pada tanggal 11/02/2025.

Dilain hari (06/03), Ketua LSM Forum Anti Korupsi Tabagsel (FAKTA )Tunggul Hutagalung menyampaikan “Kami dari LSM Fakta Sudah Melayangkan surat klarifikasi namun sampai saat ini belum ada jawaban surat klarifikasi kami”, Ujarnya.
Lanjut Ketua LSM Fakta, Pembangunan dari Paret jalan yang diduga sudah banyak yang rusak diduga tidak sesuai spesifikasi, diantaranya seperti Lantai paretnya sudah rusak dan dindingnya juga sudah rusak, pembangunan paretnya ditimpah dengan bangunan lama, materialnya dilokasi yang belum memenuhi standar dan waktu pelaksanaan yang kurang menjaga mutu” Sebutnya .
Lebih lanjut, kurang lebih belum penuh tiga bulan setelah selesai pekerjaan Paret jalan tersebut sudah banyak paretnya yang rusak sehingga diduga keras adanya unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan yang besar oleh pihak Pengguna Anggaran (PA), PPK dan Pihak kontraktor .
Lanjutnya lagi, Tunggul Huta galung mengatakan masih ada beberapa kegiatan proyek masih kami investigasi ” Jelasnya.
Di katakannya lagi bahwa hal ini akan segera di laporkan pada APH karena di duga melanggar Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pewarta – ALI – KORWIL SUMUT