
Teropongindonesianews.com
Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan – Maraknya program pembiayaan berbasis pinjaman uang tunai seperti MEKAR, AMARTA, dan lainnya di Kota Padang Sidimpuan dan berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan. Korda Tabagsel GRIB JAYA, Marahalim Harahap, mempertanyakan legalitas operasional program-program tersebut di tingkat kelurahan dan desa.
“Sasaran dari pembiayaan ini adalah golongan menengah ke bawah, yang secara ekonomi rentan dan berisiko mengalami kesalahpahaman antar keluarga dan saudara akibat aturan yang dibuat oleh pemilik program,” ungkap Marahalim.
“Meskipun program ini dikenal luas, kita perlu mempertanyakan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan atau perda yang berlaku di Kota Padang Sidimpuan. Saya yakin bahwa izin operasional program seperti MEKAR diduga tidak ada di kelurahan dan desa di kota ini,” tegas Marahalim.
Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, awak media mencoba mengkonfirmasi Hendri Nainggolan, Lurah Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, mengenai izin operasional program MEKAR.
“Benar, program pembiayaan MEKAR tidak pernah mengantongi izin dan belum pernah datang permisi ke kantor Lurah Losung Batu. Bagi masyarakat yang meminta surat keterangan untuk keperluan MEKAR, saya tidak akan memberikannya,” tegas Hendri Nainggolan.
Sebagai tindak lanjut, Korda GRIB Jaya Tabagsel, Marahalim Harahap, mendesak seluruh pengusaha program pembiayaan untuk menaati UU dan Perda.
“Pengusaha program pembiayaan seperti MEKAR harus taat aturan. Jangan sampai terjadi kisruh yang mengganggu kamtibmas. Kami akan terus mengawasi perkembangan di masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami siap mendampingi masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum,” tegas Marahalim.
KabiroTIN/Tapsel








