
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) berinisial SK (55) warga kampung Marga Jaya, kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah sejak Selasa, (15/04/2025), atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga pun membenarkan hal tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, oknum Kakam SK (55) diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga kampung Marga Rejo, kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025 lalu.
Ia mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja M.
“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit kampung Sendang Agung, kecamatan Sendang Agung, pada Minggu (03/11/2024) lalu sekitar pukul 18:30 WIB” kata Iptu Pande saat di konfirmasi.
Kasat menjelaskan, karena telah menjadi korban pelampiasan birahi oleh oknum Kakam tersebut, korban yang masih pelajar SMA itupun menceritakan kepada ayahnya.
“Tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah korban SO, kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” jelasnya.
Saat ini, sambung Iptu Pende, “Oknum Kakam SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, oknum Kakam SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.







