
Teropongindonesianews.com
Lampung, – Merasa nama baiknya tercemar, telah mengajukan laporan polisi terhadap akun Instagram @Insanpers2025 atas tuduhan pencemaran nama baik. Saka Ardion, yang menjadi subjek berita yang diduga mencemarkan nama baik tersebut, telah menunjuk Heri Prasojo, S.H., dari Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia, sebagai kuasa hukumnya.
Pada hari Senin, 28 April 2025, Heri Prasojo dan tim kuasa hukumnya mengunjungi Polda Lampung untuk melaporkan akun Instagram @Insanpers2025, yang diduga melanggar Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 [Perlu disebutkan tahunnya, kemungkinan terkait UU ITE, tetapi teks yang diberikan menyebutkan tahun 2024. Periksa nomor undang-undang yang sebenarnya]. Pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor: 025/FH-NS1/IV/2025, yang menyatakan bahwa sebuah postingan di akun tersebut telah menyebabkan kerugian signifikan dan merusak reputasi Ardion.
Heri menyatakan bahwa akun Instagram @Insanpers2025 memposting foto kliennya, Saka Ardion, disertai dengan keterangan yang memanipulasi opini publik, mengakibatkan pencemaran nama baik dan fitnah. Posting tersebut diunggah pada tanggal 25 April 2025. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa postingan tersebut merusak kehormatan dan reputasi kliennya dengan menuduhnya melakukan suatu perbuatan dan menyebarkan informasi tersebut ke publik tanpa dasar yang benar. Posting tersebut, menurut Heri, disengaja untuk mencemarkan nama baik.
Berdasarkan kronologi kejadian, tim kuasa hukum yang mewakili Saka Ardion menegaskan bahwa tindakan akun Instagram @Insanpers2025 merupakan tindak pidana yang melanggar:
1. Pasal 27a Undang-Undang Nomor [Masukkan Tahun dan Judul Lengkap UU, kemungkinan terkait UU ITE] tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 310 KUHP;
2. Tindakan @Insanpers2025 telah menyebabkan kerugian signifikan bagi klien mereka.
Heri mengakhiri pernyataannya dengan meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum, untuk memproses kasus ini secara adil dan menyeluruh, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Ia menekankan perlunya tindakan yang tidak memihak.
Darwin









