
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung –Pemerintah Kabupaten Pesawaran gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat desa. Hal ini ditekankan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2025 dan sosialisasi pemutihan pajak daerah di Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Senin (28 April 2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran, Camat Gedong Tataan, dan para kepala desa se-Kecamatan Gedong Tataan.
Dalam arahannya, Bupati Dendi Ramadhona menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah dan perangkat desa untuk aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung di lingkungan desa.
Bupati mengakui rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor disebabkan beberapa faktor, antara lain kendala finansial, jarak tempuh ke kantor pelayanan pajak, pelayanan yang belum optimal, dan kurangnya edukasi. Oleh karena itu, program pemutihan ini dianggap sebagai terobosan penting yang perlu diinformasikan secara luas.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung, berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan pajak progresif, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban denda tambahan,” ujar Bupati Dendi.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badarudin, menambahkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Indonesia masih rendah, kurang dari 50%. Di Kabupaten Pesawaran, dari total 145.828 unit kendaraan bermotor, sebanyak 59.105 unit tercatat mati pajak lebih dari lima tahun, dan 34.871 unit menunggak pajak selama lima tahun. Potensi kendaraan yang masih dapat membayar pajak mencapai 86.722 unit.
“Program pemutihan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Badarudin.
Kepala Bapenda Pesawaran, Evans Saggita, menekankan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan perangkat desa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain sosialisasi pemutihan pajak kendaraan, acara tersebut juga mencakup penyerahan SPPT PBB Tahun 2025 dan informasi penghapusan piutang PBB di tiga kecamatan: Gedong Tataan, Padang Cermin, dan Punduh Pedada.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh perangkat desa untuk membantu menyampaikan informasi ini langsung kepada masyarakat, sehingga program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Evans Saggita.
Bang Ain







