
Teropongindonesianews.com
Sumsel – salah satu program pemerintah era presiden Jokowi yang tercantum dalam program Asta Cita untuk ketahan pangan nasional, maka ketua pengurus kelompok tani koperasi tani Sido makmur perkasa bersurat dengan nomor: 533/KOPTAN/SMO/XI/2014 tanggal, 14 Nopember 2014 yang di ditujukan kepada Presiden RI dengan tujuan permohonan cetak sawah Baru dan pembuatan saluran primer di Desa Pulau Kabel kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Berjalan seiringnya waktu program yang dibuat ketua kelompok tani koperasi tani Sido makmur tersebut berproses sesuai dengan tahapan izin yang dimulai dari tingkat desa, Camat, Bupati, gubernur, kementerian pertanian RI, kementerian pekerjaan umum RI hingga ke presiden RI Jokowi saat itu, semua berjalan .
Sehingga pemerintah dapat mengabulkan usulan tersebut melalui dana DAK yang bersumber dari APBN-P dan dana reguler yaitu pembangunan percetakan sawah baru seluas 1.000 Ha dan pembangunan saluran primer untuk mendukung pengairan pada lahan sawah tersebut sepanjang 16 km.
Sesuai dengan kontrak no.01/SP/Ah-CANPROG/2016 tanggal 6 Januari 2016 pekerjaan survey, Investigasi dan Design (SID) Daerah Rawa Pulau Kabel kabupaten Ogan Ilir dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender ( berakhir 3 Juni 2016 ) satker Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2016 telah berjalan.
Kemudian pada tanggal 25 Pebruari 2016 bupati muara Enim bersurat dengan nomor: 593/0164/1/2016 perihal penghentian kegiatan survey, Investigasi dan Design Daerah Rawa Pulau Kabel kabupaten Ogan Ilir yang di tunjukan kepada kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.
Lalu kepala BBWS Sumatera VIII juga bersurat dengan nomor: PR.01.04/Ah/83 tanggal 21 Maret 2016 kepada gubernur Sumsel , perihal permohonan lanjutan rekomendasi tindak lanjut survey, Investigasi dan Design ( SID) Daerah Rawa Pulau Kabel kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya hasil pendampingan Inspektorat no: 1/1/9/5/2016/027 pada tanggal 8 April 2016 pekerjaan SID sesuai kontrak no: 01/SP/Ah-CANPROG /2016 tanggal 6 Januari 2016 tidak dapat dilanjutkan dengan adanya penolakan dari masyarakat Desa kayuara dan adanya penghentian dari bupati muara Enim.
Akhirnya uang sebesar 1 Miliar rupiah yang telah dikeluarkan oleh pihak Balai Besar wilayah sungai sumatera VIII yang bersumber dari anggaran ABPN-P dari pusat diduga belum sepenuhnya dipakai untuk biaya survey pada kegiatan cetak sawah tersebut, melainkan di selewengkan/korupsi oleh pihak Balai VIII.
Untuk itu media TIN akan berkoordinasi dengan Hartono selaku aktivis LSM Bangkit, agar segera melaporkan dugaan kasus Korupsi survey Cetak Sawah yang ada di Ogan Ilir tahun 2016 ke pihak APH/ kepolisian dan kejaksaan. Supaya dugaan kasus Korupsi ini segera terungkap ke publik.
Ir/ Sumsel.







