
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news tanggal, 9/5/2025 dengan nomor: 263/TIN/V/2025 atas dugaan persekongkolan Gratifikasi antara Bupati Musi Rawas ( R) dengan kepala Dinas PU BM pada pekerjaan proyek Cor Beton anggaran tahun 2021 sebesar 10 Miliar.
BERITA SEBELUMNYA :
Pada berita terdahulu tersebut, media TIN telah menjelaskan kronologi yang terjadi pada kasus dugaan kasus gratifikasi pada Dinas PU BM kabupaten Musi Rawas, dimana paket pekerjaan proyek Cor Beton sebesar Rp 10 Miliar tersebut melibatkan orang dekat Bupati Musi Rawas ( keponakan Bupati Musi Rawas R.EF dan E ) untuk melicinkan jalannya pekerjaan proyek Cor Beton dengan pihak calon kontrakan.
Sehingga terjadi kesepakatan antara Zainal Abidin dan H. Abdal yang disebut sebagai pihak pertama dan Rizal Syamsul dan Eka Fitriani di sebut pihak kedua yang tertuang dalam surat perjanjian kedua belah pihak. Maka terjadi lah pihak pertama menyetor uang sebesar Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak kedua
Dalam surat konfirmasi media TIN kepada kepala Dinas PU BM kabupaten Musi Rawas, atas dugaan persekongkolan gratifikasi dengan Bupati Musi Rawas yang terkesan BUNGKAM. Padahal dugaan gratifikasi ini masuk dalam kejahatan yang luar biasa ( Extra ordinary Crime). Patut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam berita terdahulu juga dugaan kasus gratifikasi tersebut, LSM Libra ikut angkat bicara dalam hasil investigasinya . Jika kepala Dinas PU BM tidak secepatnya menyelesaikan dugaan kasus gratifikasi ini dengan Bupati Musi Rawas dengan pihak kontraktor, maka LSM LIBRA akan segera melakukan aksi Demo Damai di kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan jika proses hukumnya lambat, maka LSM LIBRA akan melakukan aksi Demo Damai ke Jakarta seperti Di Kejagung, KPK dan Mabes Polri.
Menurut Ketua LSM Libra bahwa ada beberapa petunjuk bukti awal untuk kami segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dalam dugaan kasus gratifikasi pada pekerjaan proyek Cor beton tahun 2021 pada PU BM kabupaten Musi Rawas, antara Bupati, Kepala dinas, calon kontraktor dan penghubung / makelar pekerjaan proyek tersebut.
Ir/ Sumsel ( Wapemred )






