Skip to content
Januari 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 10
  • Tabrak Warung, Bongkar Skandal! Mafia Pupuk Subsidi Diduga Beroperasi di Balik Kecelakaan Wonokerto
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Tabrak Warung, Bongkar Skandal! Mafia Pupuk Subsidi Diduga Beroperasi di Balik Kecelakaan Wonokerto

Redaksi Teropong Indonesia News Juni 10, 2025 3 minutes read
20250610_133321_copy_1280x721

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Kecelakaan mobil pickup bermuatan pupuk subsidi yang terjadi di wilayah Wonokerto, Kecamatan Tekung, bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa ini justru menjadi pintu terbuka bagi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang telah berlangsung sistematis dan terorganisir.

Mobil pickup yang menabrak warung tersebut ternyata mengangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya boleh didistribusikan kepada petani penerima berdasarkan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sopir pickup berinisial SY diduga sering melakukan penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah yang ditetapkan dalam e-RDKK, bahkan hingga ke luar Kabupaten Lumajang, tepatnya Kencong.

Pupuk tersebut diketahui berasal dari kios “Barokah Tani” milik R, yang berlokasi di Desa Blukon, Kecamatan Lumajang. Kios ini telah lama menjadi sorotan petani karena menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Salah satu petani mengaku pernah membeli pupuk subsidi seharga Rp125.000 per sak tanpa kwitansi, sebuah modus yang kuat dugaan digunakan untuk menghindari pelacakan harga dan penyalahgunaan. “Tidak ada kwitansi, hanya uang diserahkan dan pupuk dibawa,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Pemilik Kios “Barokah Tani” Saat dikonfirmasi,Sabtu (7/06/2025), R mengakui bahwa kendaraan pickup tersebut adalah miliknya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian kecelakaan telah ditangani secara kekeluargaan dan dirinya turut bertanggung jawab karena mobil tersebut dipinjamkan kepada SY, digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi. Namun, ia mengelak keterlibatan langsung dengan penyaluran ilegal, menyatakan bahwa SY bukan karyawan, melainkan hanya perantara pembeli pupuk yang dipinjami kendaraan.

Menurut R, nama pembeli MS tercantum dalam e-RDKK kiosnya, dan karena lahan milik MS disewakan, maka pupuk dikirimkan oleh SY. R juga menyebut nama D, seorang petugas pertanian, sebagai pihak yang mengetahui soal e-RDKK dan pembelian tersebut.

Namun informasi dari warga Desa Denok justru memperkuat dugaan keterlibatan SY dalam jaringan distribusi ilegal. Warga menyebutkan bahwa SY sudah lama dikenal sebagai “penyalur bayangan” pupuk bersubsidi, dengan jaringan hingga ke luar kabupaten. “Dia pintar cari celah. Pupuk itu sampai Kencong, padahal seharusnya untuk petani sini,” ucap salah satu warga, Sabtu (7/6/2025).

menanggapi kejadian ini, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Lumajang, Muhammad mengatakan, “Perbuatan ilegal tidak boleh di biarkan, karena ini jelas-jelas merugikan petani,” ujarnya tegas.

Muhammad memaparkan, bahwa Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tidak bisa dianggap sepele. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dalam kondisi tertentu tanpa memenuhi ketentuan. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penyaluran barang milik negara (subsidi) tidak sesuai peruntukan.

“dan jika melibatkan kerja sama antar individu atau kelompok, dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu tindak pidana),” pungkas Muhammad

Kasus ini membuat para petani di wilayah Blukon merasa dirugikan. Pasalnya, pupuk subsidi pemerintah yang semestinya mereka nikmati justru jatuh ke tangan-tangan yang tidak berhak. bahkan petani mensyukuri kejadian itu, “kwalat itu!,” ujar salah satu petani.

Mereka mendesak adanya penyelidikan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah, termasuk evaluasi terhadap sistem pengawasan pupuk bersubsidi.

(tim)

Post navigation

Previous: Rotasi Jabatan, Kapolres AKBP Alsyahendra Pimpin Langsung Upacara Pelantikan Kasat Reskrim
Next: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Merk PSG di Batam: Ancaman bagi Industri Rokok Legal Dan Penerimaan Negara

Related Stories

IMG-20260119-WA0337
  • BREAKING NEWS

Sinergi Total !!!, Gapoktan Pragaan Gelar Silaturahmi, Kuatkan Kolaborasi dengan Kios Pertanian dan Brigade Pangan

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
IMG-20260119-WA0381
  • BREAKING NEWS

Kebun Sawit di Papua Barat Daya Jadi Model Kerjasama Seimbang Perusahaan-Masyarakat Adat

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
IMG-20260119-WA0280
  • BREAKING NEWS

Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

PEDULI KASIH WARGA BENGKULU UTARA

IMG-20230614-WA0428
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
    • BIAYA IKLAN
Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG_20260119_211617_470
  • Bisnis
  • Uncategorized

LSM GMBI Soroti Peredaran Minuman Keras di Pulau Bawean, Dorong Tindakan Tegas Aparat

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
IMG-20260119-WA0337
  • BREAKING NEWS

Sinergi Total !!!, Gapoktan Pragaan Gelar Silaturahmi, Kuatkan Kolaborasi dengan Kios Pertanian dan Brigade Pangan

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
IMG-20260119-WA0381
  • BREAKING NEWS

Kebun Sawit di Papua Barat Daya Jadi Model Kerjasama Seimbang Perusahaan-Masyarakat Adat

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
IMG_20260119_195956_675_copy_1197x1065
  • Uncategorized

Upacara HKN Tahun 222026 ,Kapolres Way Kanan Berikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Personel

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 19, 2026 0
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.