
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi Media Teropong Indonesia Newsbnomor: 270/TIN/V/2025 atas dugaan korupsi pekerjaan pembuatan talud lebung permai kecamatan alang-alang lebar, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan pagu sebesar Rp 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dan HPS sebesar Rp 599.498.000,00 ( lima ratus sembilan puluh sembilan empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) anggaran APBD Tahun 2024.

Surat konfirmasi media TIN tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berlokasi di jalan Slamet Riyadi pasar Kuto kota Palembang dengan harapan mendapatkan jawaban atas dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pembuatan talud lebung permai tersebut, tapi sangat kami sesalkan kadis PUPR tidak memberikan jawaban, Tentunya hal ini telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Padahal sesuai amanat undang-undang yang berlaku, seluruh anggaran pemerintah harus terbuka dan penggunaan nya harus transparan. Agar masyarakat bisa menikmati bentuk pembangunan pemerintah yang baik dan benar.

Dari hasil penelusuran tim media TIN dilapangan pengerjaan talud di RT 83 yang dimulai dari bibir jalan hingga ke mushola Al ikhlas , kami menemukan pekerjaan sepanjang talud sudah ada patah, Ini menunjukkan bahwa bahwa pekerjaan yang baru berumur 1 tahun tersebut patut diduga kuat pekerjaannya terjadi pengurangan volume pekerjaan.

Menurut ketua LSM Libra Imron Tholib, patut diduga kadis PUPR kota Palembang juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kami dari LSM Libra , akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Negeri kota Palembang terkait dugaan kasus Korupsi pembuatan talud lebung permai yang dikerjakan oleh CV. Alif Utama sebagai pemenang/ pelaksana berlokasi di kecamatan alang-alang lebar.
Untuk itu media TIN akan mengawal pengaduan LSM Libra ke pihak kejaksaan Negeri kota Palembang agar proses hukum busa berjalan dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini kami unggah ke publik, pihak Dinas PUPR kota Palembang tetap Bungkam, seakan-akan kebal hukum.
Ir/ Sumsel.





