
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan pungutan liar saat penerimaan siswa baru atau penerimaan raport 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Suratno, menjelaskan prinsip Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti, maupun penerimaan raport harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Ia memastikan pelaksanaan PPDB dan penerimaan raport bebas dari pungutan liar yang merugikan masyarakat.atau walimurid
“Kami sudah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mencegah terjadinya pungutan dalam proses PPDB, dan penerimaan raport dan lain lain ujar Suratno saat dikonfirmasi wartawan teropong Indonesia news melalui WhatsApp Jumat ( 20/6/2025 )
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi serta deklarasi dukungan bersama para pemangku kepentingan agar pelaksanaan PPDB dan lain lainnya berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Terkait kebutuhan biaya di sekolah, Suratno menegaskan bahwa semua bentuk penggalangan dana harus dibahas melalui mekanisme rapat resmi antara pihak sekolah dan komite sekolah.
“Jika memang ada kebutuhan mendesak, maka harus dibicarakan dengan komite. Bentuknya adalah sumbangan dan tidak menentukan jumlahnya, bukan pungutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya, serta harus dilandasi musyawarah yang disertai notulensi dan kesepakatan resmi antara sekolah, komite, dan orang tua.
Suratno berharap semua pihak menjaga integritas dan transparansi dalam proses pendidikan agar layanan pendidikan tetap bermutu dan berkeadilan bagi seluruh siswa di Kabupaten Banyuwangi dan bila mana disekolah mengadakan pungutan atau pungli kami tindak tegas, pungkasnya
( Kurniadi )






