
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara – Sebuah kasus hukum yang menimpa koperasi perkebunan di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai kecaman. Kasus ini, yang melibatkan tuduhan penggelapan dalam jabatan, dianggap sebagai preseden buruk bagi perkembangan koperasi di daerah tersebut.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan keprihatinannya melalui pesan WhatsApp pada 20 Juni 2024. Ia mempertanyakan langkah hukum yang diambil, mengingat mekanisme pertanggungjawaban dalam koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan,” ujar Batubara. Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota. “Jika Rapat Anggota telah dilaksanakan dan menyetujui laporan pertanggungjawaban, maka seluruh anggota, sebagai pemegang saham atau modal, telah setuju dan tunduk pada putusan rapat tersebut. Inilah hukum yang berlaku dalam koperasi, bukan hukum lainnya,” tegasnya.
Batubara menyayangkan kasus yang menimpa Kopdes Merah Putih ini, terutama karena pemerintah saat ini tengah gencar mendorong perkembangan koperasi. “Ini akan menjadi preseden buruk bagi pengurus Kopdes Merah Putih ke depan,” tutupnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip koperasi, serta perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan asas-asas koperasi. Ke depannya, diharapkan agar kasus serupa dapat dihindari melalui penguatan kelembagaan dan pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan pengurus dan anggota koperasi.
Mora Siregar








