
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia ( Topan -ri ) Melakukan Pengaduan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Dan Diterima Langsung Oleh Nabila Di Bagian Ptsp Kejati, Kamis, 19/6/2025.
LSM Topan Membuat Pengaduan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Gedung Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp 4.275.000.000,00 ( Empat Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Anggaran Apbd Tahun 2024 .
LSM Topan Bidang Intelijen Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Agar Dapat Memanggil Dan Memeriksa Kepala Dinas Perpustakaan Selaku Penanggung Jawab Kegiatan Tersebut, Serta Meminta Pihak Kejati Sumsel Bekerja Secara Transparan, Jujur Dan Akuntabel. Sehingga Memberikan Kepercayaan Dan Kepuasan Bagi Masyarakat.
Menurut Sirlani LSM Topan Bidang Intelijen, Bahwa Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Pada Dinas Perpustakaan, Diduga Banyak Pelanggaran Dan Tidak Sesuai SOP, Seperti Mengurangi Volume Pekerjaan, “Dan Kami Berharap Laporan/Pengaduan Ini Bisa Cepat Di Proses Secara Hukum Oleh Pihak Kejati Sumsel Dan Tidak Diabaikan”, Ujarnya.
Sirlani Juga Menegaskan Bahwa Pekerjaan Proyek Yang Ada Di Sumsel Ini Masyarakat Juga Harus Mengetahui Siapa Yang Mengerjakannya, Hal Ini Sesuai Dengan Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Patut Diduga Kuat Kepala Dinas Perpustakaan Selaku Penanggung Jawab Pekerjaan Telah Melanggar Uu Nomor 31 Tahun 1999 Dan Diubah Menjadi Uu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
Hingga Berita Ini di Unggah Ke Publik Beberapa Waktu Yang Lalu, Kepala Dinas Perpustakaan Sumsel Santai-santai Saja Terkesan Kebal Hukum, Dan Saat Ini Pun Pihak LSM Topan Telah Membuat Pengaduan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel Agar Dugaan Kasus Korupsi Cepat Di Proses Secara Hukum.
IR/ SUMSEL








