
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Pembagian dana Memorandum of Understanding (MOU) media di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menimbulkan kecurigaan dan indikasi penyimpangan anggaran. Kejanggalan dalam proses pencairan dana ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pekon.
Proses pembagian dana MOU media yang dilakukan terkesan tidak transparan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Perbedaan antara jumlah media yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah dana yang tersedia sangat signifikan dan tidak masuk akal. Hal ini diperparah dengan pembagian dana yang dilakukan di hari libur, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan.
Menurut keterangan Sekdes Pekon Sukawangi, Reja, dana pembayaran MOU media telah habis karena telah banyak pihak yang mengambilnya. Ia menyatakan bahwa hanya media online yang dibayarkan pada hari tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan janji sebelumnya yang disampaikan Sekdes, bahwa pembayaran akan dilakukan pada hari Senin.
Bendahara Pekon Sukawangi, Sriwahyuni, mengungkapkan bahwa banyak wartawan yang telah mengambil uang MOU. Namun, ketika dimintai bukti dan rincian jumlah media yang telah menerima dana serta jumlah dana yang telah dicairkan, bendahara hanya mampu menunjukkan beberapa lembar kwitansi dan Bukti Keluar Pembayaran (BKP) yang jumlahnya tidak sebanding dengan total anggaran yang tersedia.
Bendahara juga menyatakan bahwa ia hanya menerima Rp 10.000.000,- dari Kepala Pekon untuk pembayaran MOU media dan dana tersebut telah habis. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sejumlah media telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB namun tidak menerima pembayaran, sementara bendahara menyatakan dana telah habis.
Kejanggalan ini diperparah dengan pembagian dana yang dilakukan di hari libur, yang semakin memperkuat indikasi adanya ketidaktransparanan, bahkan penyimpangan, dalam pengelolaan anggaran dana MOU media di Pekon Sukawangi.
Atas indikasi penyimpangan ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Pringsewu, untuk mengungkap kejelasan penggunaan anggaran dana MOU media dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang krusial dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dan merugikan masyarakat.
Sadek








