
Teropongindonesianews.com
Palembang, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang hari ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tema “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Program Bantuan Hukum”. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kasubsi Penyuluhan Hukum Rutan Kelas I Palembang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP, khususnya mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu, mengenai hak-hak mereka dan akses terhadap bantuan hukum gratis yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. M. Zeland, selaku Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Palembang, menekankan komitmen Rutan dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP. Kami berupaya untuk memastikan bahwa seluruh WBP, tanpa terkecuali, memiliki pemahaman yang cukup mengenai hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses bantuan hukum jika dibutuhkan,” ujar M. Zeland.

Materi penyuluhan yang disampaikan oleh tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan kondisi WBP, termasuk prosedur hukum, hak-hak dasar tahanan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan lancar, disambut antusias oleh para WBP yang hadir. Para peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, menunjukkan keinginan kuat untuk memahami hak-hak hukum mereka. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat akses keadilan bagi WBP yang membutuhkan. Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna mendukung pemenuhan hak-hak WBP dan mendukung program pemasyarakatan yang humanis.
Ir/Sumsel








