
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka, TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 11 Juli 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Pringsewu memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat Penetapan Tersangka untuk TH bernomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 dan untuk ES bernomor 04/L.8.20/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 11 Juli 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ES (Swasta) Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH. Ia melakukan mark-up biaya kegiatan dan memalsukan dokumen, terutama terkait biaya transportasi dan akomodasi. Bersama TH, ES memaksa seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti Bimtek selama empat hari tiga malam di Provinsi Jawa Barat (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp13.000.000,- per peserta. Dari jumlah tersebut, Rp11.000.000,- dikelola LPPAN, sementara Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).
TH (ASN) ; Aktif mengarahkan Kepala Pekon untuk menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024. Instruksi tersebut membuat Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan , TH juga menginstruksikan Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek dan baru melakukan perubahan APBDes setelah kegiatan selesai.
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost , kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.000.000.000,-. Kejari Pringsewu telah menyita uang sebesar Rp835.400.000,- sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian negara secara maksimal dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Kejari Pringsewu menghimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Sadek








