
Teropongindonesianews.com
Waykanan – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan (YP) 17 Baradatu, Kabupaten Waykanan, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah siswa baru.
Informasi ini diperoleh dari orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Ia menjelaskan kepada awak media Teropong Indonesia News bahwa dirinya telah melunasi pembayaran seragam sekolah sebesar Rp 390.000 sesuai rincian yang tertera, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Namun, saat hendak mengambil seragam tersebut, ia diminta untuk membayar tambahan sebesar Rp 110.000 tanpa penjelasan yang jelas mengenai penggunaannya. Merasa janggal, awak media Teropong Indonesia News langsung mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Salah satu oknum guru yang mengurus administrasi seragam sekolah mengakui kesalahan dan memberikan seragam olahraga kepada siswa tersebut.
Namun, saat ditanya mengenai pungutan tambahan Rp 110.000, oknum guru tersebut mengaku hanya menjalankan perintah Kepala Sekolah. Ia menjelaskan bahwa Kepala Sekolah menginstruksikan agar seragam siswa tidak diberikan sebelum tambahan biaya tersebut dibayarkan, sehingga total biaya menjadi Rp 500.000.
Upaya awak media untuk menemui Kepala Sekolah menemui jalan buntu. Pihak sekolah menyatakan bahwa Kepala Sekolah sedang dinas luar ke Bandar Lampung. Upaya menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp juga gagal karena nomor awak media diblokir.
Perlu diketahui, penjualan seragam sekolah di satuan pendidikan telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 huruf a dan Pasal 198 huruf a, serta peraturan terkait lainnya. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bapak Amrico.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMK YP 17 Baradatu belum dapat dikonfirmasi. Awak media Teropong Indonesia News meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk menindak tegas dugaan pungli ini agar kejadian serupa tidak terulang dan citra dunia pendidikan di Kabupaten Waykanan tidak tercoreng. Tindakan tegas juga diharapkan dapat mencegah praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Waykanan.
Darwin








