
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Kegembiraan dirasakan oleh 17 Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso, karena hari ini mereka resmi dikukuhkan Menjadi Kepala Desa oleh Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, di Pendopo Bupati, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Rekomendasi DPR RI serta laporan Ombusman RI, telah menghadirkan kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa.
Atas dasar hal tersebut, para Kepala Desa yang sebelumnya berakhir masa jabatannya, kini kembali dikukuhkan untuk melanjutkan pengabdiannya di desanya masing masing.
Bupati Bondowoso menegaskan bahwa pentingnya peran Desa sebagai motor penggerak pembangunan di daerah.
“Kepala Desa adalah wajah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, tempat harapan dititipkan, tempat keluh kesah disampaikan dan teladan yang memberi arah bagi kehidupan masyarakat desa”, ujarnya.
Selain itu, Bupati menegaskan visi misi kabupaten juga harus dilaksanakan dengan baik dan mendapat dukungan masyarakat.
“Dan semua itu digerakkan oleh desa,” imbuhnya.
Adapun Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 – 2024 sebanyak 20 Desa dimana dari 20 Desa tersebut ada 17 Kepala Desa yang hari ini dikukuhkan kembali yaitu :
1. Desa Pecalongan Kec.Sukosari
2. Desa Locare Kec.Curahdami
3. Desa Jatisari Kec.Wringin
4. Desa Kerang Kec.Sukosari
5. Desa Mangli Kec.Pujer
6. Desa Sukowono Kec.Pujer
7. Desa Sumbersuko Kec. Curahdami
8. Desa Sumber Kalong Kec. Wonosari
9. Desa Mrawan Kec.Tapen
10. Desa Cindogo Kec.Tapen
11. Desa Banyuwulu Kec.Wringin
12. Desa Ardisaeng Kec.Pakem
13. Desa Patemon Kec.Pakem
14. Desa Penang Kec.Botolinggo
15. Desa Gayam Kec.Botolinggo
16. Desa Gayam Lor Kec.Botolinggo
17. Desa Tagal Pasir Kec. Jambesari DS
Sedangkan Kepala desa yang tidak bisa dikukuhkan sebanyak 3 kepala desa antara lain :
1. Desa Penambangan Kec. Curahdami ( Mengundurkan diri saat pencalonan anggota DPRD Kab.Bondowoso )
2. Desa Tegalmijin Kec.Grujugan ( Meninggal Dunia ).
3. Desa Poncogati Kec. Curahdami ( Meninggal Dunia pada Hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025 karena sakit jantung).
Syayudie – Kabiro Bondowoso







