Teropong Indonesia News
SAMPANG – Suasana malam di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mendadak berubah mencekam. Seorang pria berusia 50 tahun, Misnaji, tewas setelah mengalami luka serius pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ironisnya, terduga pelaku dalam peristiwa berdarah tersebut merupakan menantu korban sendiri, berinisial DL (25), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. membenarkan adanya perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula ketika Misnaji sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa.
Tidak lama kemudian, DL datang ke lokasi dan mengambil sebilah senjata tajam jenis caluk atau parang yang berada di teras rumah dan sebelumnya digunakan untuk mengupas kelapa.
DL kemudian mendekati korban. Saat Misnaji sedang duduk menghadap ke arah barat, senjata tajam yang dibawa DL diduga dibacokkan hingga mengenai leher sebelah kiri korban.
Sabetan tersebut membuat korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, DL disebut langsung meninggalkan lokasi. Informasi mengenai peristiwa tersebut kemudian diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Petugas segera bergerak menuju TKP, mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke puskesmas.
Satreskrim Polres Sampang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Tim URC Satreskrim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan DL di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
DL kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Motif Sakit Hati Masih Didalami
Polisi menyebut sakit hati sebagai motif sementara dalam perkara tersebut. Kendati demikian, penyidik masih mendalami latar belakang dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan secara hukum rangkaian peristiwa yang menyebabkan Misnaji kehilangan nyawa.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sampang. Status hukum DL juga tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah.
PEWARTA: M.ABD HASIM

