
Teropongindonesianews.com
Palembang Sumsel- Surat Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Komisi Penegak Kebenaran ( KPK ) tertanggal, 28/8/2025 dengan nomor: 61/KPK SS/VIII/2025 perihal tentang Klarifikasi yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PUPR Kota Palembang dan ditembuskan ke Redaksi Media teropong Indonesia News berisi tentang sorotan M. Isa selaku Ketua LSM KPK Sumsel tentang kegiatan pekerjaan pembuatan talud di Jalan Poros Lebung Permai Kelurahan Talang kelapa Kecamatan Alang -alang Lebar Kota Palembang, dengan sumber Dana APBD Tahun 2024 dan nilai kontrak sebesar Rp 997.000.000,00 ( Sembilan Ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dikerjakan oleh CV. Cipta Anugrah.

Menurut Isa , Proyek tersebut diduga kegiatan tersebut terindikasi kuat KKN, pasalnya dimana proses tender sudah bermasalah karena pemenang tender sudah diarahkan, juga diduga kuat pembuatan talud tersebut tidak sesuai dengan RAB, ini sangat terlihat dari talud yang bersangkutan, saat Tim Teropong Indonesia News melakukan cek and recek kelapangan ternyata sudah ada yang patah dan retak. Hal ini sangat di duga kuat pula pihak pemborong terlalu besar dalam mengambil keuntungan, prediksi hingga diatas 30%.
Lebih lanjut Isa menjelaskan bahwa kegiatan pembuatan talud oleh Dinas PU PR Kota Palembang tersebut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk itu dari LSM KPK rencananya akan segera membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan korupsi pembuatan talud tersebut segera terungkap ke publik dan jika terbukti , dan dirinya benar – benar memohon kepada pihak Kejati Sumsel agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara tim media teropong Indonesia News tetap akan mengawal dan memberitakan proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel nantinya agar laporan ketua LSM KPK bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ir/ Sumsel







