
Teropongindonesianews.com
PROBOLINGGO – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di sebuah kios bensin kawasan Desa Sukapura pada Selasa (3/9/2025). Dua pelaku berhasil diringkus, yakni M (54) dan DCW (21), ayah dan anak yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menjelaskan motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. DCW, yang tak terima mantan istrinya menikah dengan korban, merasa hubungan gelap antara korban dan mantan istrinya menjadi penyebab hancurnya rumah tangganya.
“Pelaku DCW mencurigai korban memiliki hubungan gelap dengan mantan istrinya sebelum perceraian. Hal ini yang kemudian memicu aksi pembunuhan tersebut,” ungkap AKBP Latif.
Lebih lanjut AKBP Latif menjelaskan, DCW kerap menerima kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Situasi semakin memanas ketika korban bahkan menantang pelaku untuk berduel. Amarah DCW tersebut juga dipicu oleh perselingkuhan yang diduga telah terjadi antara korban dan mantan istrinya.

Ketidak terimaan atas perbuatan korban juga dirasakan oleh M, ayah DCW. Keduanya kemudian merencanakan penyerangan. Dengan dalih hendak membeli buah di Pasar Lumbang, mereka melewati rumah korban.
Pada Selasa (3/9/2025), M dan DCW bertemu korban di Jalan Raya Sukapura. M langsung menyerang korban di kios bensin dengan menggunakan celurit. DCW turut serta dalam aksi brutal tersebut, membacok korban hingga menderita luka yang sangat parah. Ironisnya, DCW juga mengalami luka sabetan celurit di bahu akibat serangan ayahnya sendiri.
“Korban mengalami kurang lebih 40 luka bacok di tubuhnya. Beberapa bacokan mengenai bagian vital, menyebabkan pendarahan hebat dan mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, M dan DCW dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
IR







