
Teropongindonesianews.com
Gresik – Pembangunan kios-kios di Pasar Desa Kotakusuma diwarnai protes keras dari para pedagang ikan. Mereka menilai pembangunan tersebut sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa sosialisasi, musyawarah, dan informasi publik yang memadai. Tidak adanya papan proyek yang mencantumkan anggaran dan sumber dana semakin memperkuat dugaan tersebut.
Keberatan utama pedagang terletak pada tarif sewa yang dipatok sebesar Rp2 juta per tahun per kios. Ukuran kios yang sempit dan pendapatan jualan yang fluktuatif dinilai membuat tarif tersebut sangat memberatkan. “Tempatnya sempit, tapi sewanya sangat tinggi. Kami tidak mampu membayarnya,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotakusuma mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pembangunan ini, termasuk sumber anggaran dan mekanisme penetapan tarif sewa. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek pembangunan kios tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan tata kelola keuangan desa.
“Ketiadaan musyawarah dan ketidaktahuan BPD soal anggaran dan tarif menunjukkan kurangnya transparansi dalam proyek ini,” tegas seorang warga Desa Kotakusuma. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Para pedagang mendesak Pemerintah Desa Kotakusuma untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pembangunan kios tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh atas penggunaan anggaran dan meminta dilakukannya musyawarah ulang yang melibatkan pedagang dan BPD untuk membahas ulang tarif sewa dan mekanisme pengelolaan pasar. Mereka menekankan bahwa pasar seharusnya menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, bukan menjadi beban bagi para pedagang kecil. Ketidakadilan ini, menurut mereka, harus segera diatasi.
JND







