
Teropongindonesianews.com
Muara Enim Sumsel – Pernyataan ini terlontar dari beberapa Aktivis Hasil Konfirmasi Awak Media Teropong Indonesia dan IGlobal News, Kamis – 11 September 2025.
Ketika tim media teropong Indonesia News dan Iglobal News melakukan konfirmasi terkait Dana pemerintah yang dikucurkan di SMAN 1 kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Pertama datang tim media TIN ketemu Juanda, S.Pd selaku Humas, Setelah menunggu beberapa saat, Humas keluar lagi dari ruangan Kepsek dan mengatakan bahwa Kepsek sedang sholat, padahal saat itu baru pukul 11.30 wib ( Mungkin Sholat Dhuha), Lalu Humas masuk ke ruangan Jepsek lagi , setelah beberapa saat Humas keluar menemui tim media TIN dan memberikan 2 amplop putih pada tim media dan langsung di tolak. Tim media TIN mengatakan bahwa kedatangannya adalah akan ketemu Kepsek untuk melakukan konfirmasi terkait Dana pemerintah yang diterima oleh pihak sekolah pada setiap tahun sebesar Rp 502.500.000,00 ( lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) .

Setelah Humas sampaikan Kepada Kepsek, kemudian kepsek keluar dari ruangannya dengan nada sinis. Selanjutnya tim media TIN melakukan konfirmasi pada Sajarudin selaku kepsek terkait Dana Bos. Menurut kepsek tersebut bahwa penggunaan Dana Bos digunakan secara transparan/ terbuka. Selanjutnya tim media TIN dengan izin Kepsek melakukan konfirmasi ke dewan guru yang lainnya dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan kepsek, akan tetapi sangat kita sesalkan dari beberapa guru yang mengatakan tidak tahu terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dari keterangan Humas bahwa Sajarudin menjabat Kepsek sudah hampir 2 periode ( 8 tahun).
Selanjutnya tim media TIN dan Iglobal News mempertanyakan papan uraian penggunaan Dana Bos, Kepsek menjawab dengan nada sedikit menantang bahwa semua ini di persilahkan untuk di beritakan, itu ada ditempel di dinding ruang guru, saat tim akan melihat kertas uraian yang di tempel malah sudah hilang, Seharusnya ditempel diruang sekolah dengan memakai papan atau Binner ukuran 100 X 120 M sesuai Permendikbud no 3 tahun 2020 lalu diubah Permendikbud no 63 tahun 2023.
Padahal UU no 14 tahun 2008 mengatur tentang informasi publik, artinya sekecil apapun penggunaan Dana pemerintah harus ada keterbukaan, sebab uang tersebut uang rakyat, bukan untuk digunakan untuk kepentingan pribadi ( memperkaya diri sendiri).
Kemudian tim media TIN segera menghubungi Imron Tholib selaku Ketua LSM LIBRA yang selalu menyimak berita dan anggaran pemerintah langsung mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kepsek SMAN 1 Kecamatan Kelekar saat dikonfirmasi tim media TIN tersebut diduga kuat telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sehingga atas kejadian ini LSM LIBRA akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan agar dugaan korupsi Dana pemerintah tersebut segera terungkap ke publik. Dan tim media TIN dan Iglobal News akan terus mengawal laporan ketua LSM LIBRA agar pihak kejaksaan serius segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMAN 1 kecamatan Kelekar tersebut.
Ir/ Sumsel








