
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah berhasil Ungkap Kasus pembunuhan gadis remaja 16 tahun yang terjadi di Lebung/Areal Divisi 5 Gunung Madu kampung Gunung Batin Baru (GBB), kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Senin, (15/09/2025) sekira Pukul 07:30 WIB.

Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, peristiwa tragis tersebut berawal mula ketika pelaku SYD (42) warga Dusun 2 kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, mengenal korban yang diketahui bernama Arum Dewi Rantika (16) warga kampung Kedaton Buring, kabupaten Kampung Timur (Lamtim), 1 tahun yang lalu pada saat pelaku main di perumahan BTN Humas Jaya kecamatan Way Pengubuan.
“Setelah perkenalan tersebut, korban dan pelaku saling hubungan melalui Hand Phone (HP), bahkan keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lebih kurang 10 Kali, selama 1 Tahun berkenalan,” katanya.
Puncaknya, Kapolsek menjelaskan, pada hari Minggu, 14 September 2025 sekira jam 13:00 Wib, dimana korban meminta dijemput oleh pelaku dan setelah bertemu pelaku langsung mengajak korban untuk menyaksikan hiburan Orgen Tunggal di Bakung kabupaten Tulang Bawang pada hari Senin, 15 September Pukul 03:00 Wib.
“Setelah selesai menonton Hiburan Orgen Tunggal tersebut lalu korban diajak oleh pelaku menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampai disana lebih kurang Pukul 07:00 Wib, keduanya mengobrol dimana korban meminta di Belikan HP Iphone seharga 8 Jt (Delapan Juta Rupiah), sementara pelaku mengatakan tidak sanggup dan hanya bisa memberi Korban Uang Sebesar 3 Jt (Tiga Juta Rupiah),” jelasnya.
Namun, sambung IPTU Daniel Hamidi, korban tidak mau menerimanya dan uang tersebut di lemparkan oleh korban ke wajah pelaku. Akibatnya pelaku pun marah hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
“Karna si korban ini menguasai bela diri, pelaku kalah dan langsung mengambil kayu. Dengan mengunakan kayu tersebut, pelaku berulang kali memukul badan korban hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Masih Kapolsek Terusan Nunyai tersebut menyampaikan, mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret dan membuang jasad korban kedalam Aliran Sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku SYD, melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun Tikus. Namun belum sempat meninggal, perbuatan pelaku di ketahui oleh keluarga dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) dan akhirnya pun selamat,” paparnya.
Lebih lanjut, IPTU Daniel Hamidi mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan, pada Hari Rabu 17 September 2025 sekita Pukul 07:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku SYD serta meminta keterangannya terkait dimana dirinya membunuh dan menyimpan mayat korban.
Selanjutnya, Personil Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan Evakuasi terhadap Jenazah Korban dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya Gunung Sugih Lampung Tengah.
“Selain itu, Anggota kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya, terdapat 1 (Satu) Buah Alat Hisab Sabu dari Teh Merk RIO, 1 (Satu) Buah Tas Selempang Tanpa Merek Warna Putih Coklat yang diduga berisikan barang-barang milik korban, 2 (Dua) Batang Kayu Panjang Lebih Kurang 1 Meter, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa Nopol dan sejumlah barang bukti lainya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, imbuh IPTU Daniel Hamidi, “Pelaku SYD dijerat pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tandasnya.
Pewarta: Nizar.
Editor: Budhi







