Skip to content
Mei 16, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • September
  • 18
  • Kasus Penimbunan Ilegal: Nama Putu Juli Kembali Disebut, Sopir Ungkap Barang Dibawa ke Gudang Milik Suwandi
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Kasus Penimbunan Ilegal: Nama Putu Juli Kembali Disebut, Sopir Ungkap Barang Dibawa ke Gudang Milik Suwandi

Redaksi Teropong Indonesia News September 18, 2025 2 minutes read
IMG_20250918_153908_copy_720x368

Teropongindonesianews.com

Ngawi – Dugaan praktik penimbunan ilegal kembali mencuat setelah keterangan dari dua sopir berbeda menyeret nama sejumlah pihak. Dari pengakuan sopir pertama, barang tersebut disebut milik Putu Leong, yang saat ini masih dalam proses hukum dengan kasus serupa.

Namun, keterangan berbeda datang dari sopir kedua. Ia menyebut bahwa barang tersebut milik Putu Juli, lalu dibawa ke sebuah gudang penimbunan di wilayah Pura Demak, yang disebut-sebut milik Suwandi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan penimbunan terorganisir dengan aktor yang sama berulang kali terlibat.

Nama Putu Juli sendiri bukan kali ini saja terseret. Dari catatan yang ada, kasus serupa sudah berulang kali terjadi dengan pola hampir sama, yakni penggunaan sopir sebagai kurir pengangkutan lalu barang ditimbun di gudang tertentu.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas agar kasus ini tidak terus berulang dan menyeret banyak pihak.

“Kalau nama yang sama selalu muncul tapi tidak ada tindakan tegas, wajar publik menduga ada permainan. Kami minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

📜 Regulasi & Dasar Hukum

1. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Barang siapa membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menyimpan harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107: Pelaku usaha dilarang melakukan penimbunan barang pokok dan/atau barang penting dengan tujuan memperoleh keuntungan sehingga merugikan masyarakat. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

4. KUHP Pasal 55

Setiap orang yang turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Hal ini mencakup pemilik barang, pemilik gudang, maupun pihak lain yang terlibat.

Zam – Redpel Jawa Bali

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja 16 Tahun Asal Lamtim
Next: Bupati Kobar Lantik 859 PPPK Periode II Formasi Tahun Anggaran 2024

Related Stories

IMG-20260515-WA0036_copy_1016x678
  • BREAKING NEWS
  • OLAH RAGA

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0043_copy_670x503
  • BREAKING NEWS

Long Weekend : Polres Probolinggo Pertebal Pengamanan di Kawasan Wisata Bromo

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0044_copy_913x637
  • BREAKING NEWS

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260515-WA0068_copy_550x276_1
  • Daerah

Semarak Karnaval SCTV Di Alun – Alun Jember Berharap Jaga Kebersihan dan Berdayakan UMKM

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0048_copy_651x488
  • KEPOLISIAN

Polsanak: Polres Blitar Edukasi Pelajar Berbudaya Tertib Sejak Dini

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0036_copy_1016x678
  • BREAKING NEWS
  • OLAH RAGA

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0040_copy_902x618
  • KEPOLISIAN

Polres Ngawi Perkuat Kamtibmas Melalui NGOBRAS

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.