
Gambar Ilustrasi
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum LBH Cakra Kabupaten Situbondo menyoroti praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara besar-besaran kepada para pengepul. Fenomena ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan menyalahi tujuan pemerintah dalam memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran.,jum’at,19/09/2025
Ketua LBH Cakra, Nofika Syaiful Rahman atau akrab disapa Opek, menjelaskan bahwa meskipun Pertalite bukan BBM bersubsidi murni, statusnya sebagai BBM penugasan yang disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadikannya komoditas yang harus diawasi ketat. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali di pasar gelap.
“Kami menemukan banyak SPBU di Situbondo yang secara terang-terangan melayani pengisian Pertalite dalam jumlah besar untuk pengepul. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas,” ujar Opek.
Menurutnya, sistem QR Code MyPertamina dirancang untuk membatasi akses Pertalite hanya bagi yang berhak. Namun, dengan adanya praktik penjualan ke pengepul, dampaknya sangat meresahkan. Kelangkaan di SPBU menjadi tidak terhindarkan, memicu maraknya pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi. Pada akhirnya, masyarakat jugalah yang menanggung beban ini.
LBH Cakra pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo, untuk segera bertindak tegas terhadap oknum SPBU dan pengepul yang terlibat. Tak hanya itu, mereka juga meminta Pertamina untuk memperketat pengawasan internal di seluruh SPBU di wilayah Situbondo.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan ,Karena Kami Sering Menjumpai Para Pengepul Secara Terang-terangan membeli Pertalite dengan jumlah besar,” tutup Opek.
Sebagai lembaga yang fokus pada isu sosial dan perlindungan hak masyarakat, LBH Cakra telah mengantongi daftar SPBU yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal ini. Komitmen mereka adalah memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat luas.
BiroTIN/STB