
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Menanggapi surat Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor: 543/UM/VIII/2025 tanggal,23/9/2025 dalam hal Klarifikasi Belanja Jasa Cleaning Service Kebutuhan Setda, Griya Agung, rumah dinas dan VVIP Bandara Provinsi Sumsel Anggaran APBD tahun 2025.


Dalam Surat tersebut Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumsel menyampaikan hal sebagai berikut;
1. Bahwa pelaksanaan tender pekerjaan jasa kebersihan/tenaga lainnya telah dilaksanakan dengan menggunakan SPSE sesuai peraturan presiden ( Perpres) nomor 16 tahun 2018 beserta perubahan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan perubahan kedua Perpres nomor 46 tahun 2025 , yang mewajibkan pengguna SPSE sebagai platform elektronik untuk pengadaan secara digital dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mencegah praktik KKN.
2. Kemudian pihak Biro Umum menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan/tenaga lainnya dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor: 001/KONTRAK/PGK/VIII/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan kegiatan untuk pelaksanaan sesuai dengan progres/tahapan.
Dari penjelasan surat yang disampaikan kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumsel tentang Perpres nomor 46 tahun 2025 yang ditujukan kepada media teropong Indonesia News pada poin 1 diatas benar.
Lalu pada surat konfirmasi media teropong Indonesia News nomor: 282/TIN/IX/2025 pada tanggal, 22/9/2025 yang ditujukan kepada kepala Biro Umum Setda provinsi Sumatera Selatan terkait pekerjaan yang telah disampaikan diatas dengan pagu Rp 2.500.000.000,00 dan HPS Rp 1.485.953.000,00.
Yang media Tin pertanyakan kepada pihak Biro Umum berapa persen harga penawaran dari nominal pagu hingga menjadi harga HPS. Berdasarkan uraian dari Perpres nomor 46 tahun 2025 tadi , bahwa pekerjaan 200 – 400 juta bisa ditujukan langsung. Sementara pekerjaan tersebut hingga miliaran rupiah tapi tidak ada pelaksanaannya.
Berdasarkan petunjuk awal ini , beberapa aktivis yang selalu bersama Tim Media TIN menduga kuat bahwa pekerjaan tersebut sarat Dengan korupsi.
Selajutnya media TIN berkoordinasi dengan Hartono aktivis LSM Bangkit berkaitan dengan pekerjaan belanja Jasa Cleaning Service hingga miliaran rupiah tersebut. Menurut Hartono pada pekerjaan tersebut patut diduga ada penyimpangan keuangan/korupsi untuk kepentingan pribadi. Untuk itu Hartono akan membuat laporan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan korupsi tersebut segera terungkap ke publik.
Diduga pihak Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Media TIN akan terus tetap kawal dan mengawasi pihak Kejati Sumsel dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Bangkit tersebut.
IR/ SUMSEL







