Skip to content
Mei 14, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • September
  • 28
  • Larangan Wartawan Liput Perdamaian Kasus Di Polres Subulussalam Disertai Dugaan Pemerasan — Langgar UU Pers, UU KIP, Dan KUHP
  • Edisi Spesial

Larangan Wartawan Liput Perdamaian Kasus Di Polres Subulussalam Disertai Dugaan Pemerasan — Langgar UU Pers, UU KIP, Dan KUHP

Redaksi Teropong Indonesia News September 28, 2025 2 minutes read
IMG-20250928-WA0012-800x1067

Teropongindonesianews.com

Subulussalam, 27/09/2025

Polemik pelarangan wartawan dalam meliput aksi perdamaian kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Polres Subulussalam (21/9) semakin menguat. Selain menghalangi kerja pers, kini mencuat dugaan serius bahwa Kanit PPA Polres Subulussalam melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga korban dengan permintaan uang sebesar Rp35 juta rupiah.

Fakta yang Terungkap

1. Wartawan dilarang masuk untuk meliput perdamaian, bahkan diusir dengan nada membentak.

2. Surat pencabutan laporan dan surat pernyataan perdamaian sudah beredar, ditandatangani korban dan pihak terlapor, disaksikan perangkat kampung.

3. Informasi dari pihak keluarga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp35 juta oleh Kanit PPA agar kasus bisa diselesaikan dengan jalan damai.

Aspek Hukum yang Dilanggar

1. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5: menjamin kemerdekaan pers.

Pasal 18 ayat (1): menghalangi kerja jurnalistik → ancaman pidana.

2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Badan publik wajib membuka akses informasi untuk kepentingan masyarakat.

3. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri/ orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Jika benar terdapat praktik pemerasan Rp35 juta, maka tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik dan disiplin, tetapi masuk ke ranah pidana serius.

Kritik dan Tuntutan

Praktisi hukum Herry Setiawan, SH., menegaskan:

> “Larangan liputan sudah melanggar UU Pers dan UU KIP. Jika benar ada dugaan pemerasan, maka ini adalah tindak pidana yang harus segera diusut oleh Propam dan penegak hukum. Polisi bukan untuk menekan rakyat, melainkan melindungi.”

Sikap dan Seruan Publik

Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan Kanit PPA Polres Subulussalam yang menghalangi kerja jurnalistik.

2. Mendesak Kapolres Subulussalam dan Polda Aceh untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pemerasan Rp35 juta tersebut.

3. Menuntut agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberi sanksi pidana (Pasal 368 KUHP) dan disiplin internal Polri.

4. Mengajak masyarakat, organisasi mahasiswa, dan pemuda di Subulussalam untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Penutup

Kebebasan pers dan keterbukaan informasi adalah hak publik. Setiap upaya pembungkaman, apalagi jika disertai indikasi pemerasan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.

Hidup Pers! Lawan Korupsi! Tegakkan Keadilan!!!!

—

📌 Dikeluarkan oleh:
Media Aktivis Indonesia
Bekerja sama dengan jaringan Aliansi Jurnalis Subulussalam & Organisasi Mahasiswa Subulussalam

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Pelayanan Adminduk Lewat Mobil Monalisa Diserbu Warga Sumberbaru
Next: Apresiasi Penerima SK PPPK untuk Gus Fawait

Related Stories

IMG-20260510-WA0019_copy_2560x2560
  • Edisi Spesial

Stop Penyelundupan BBL: Gus Lilur Minta Negara Hadir Lindungi Nelayan.

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260510-WA0030_copy_446x670_1
  • Edisi Spesial

Kasus Gus Yazid, Aset Negara Di Klaim Rampasan Perang, Di Kadaukan Pati TNI, Hukum Tumpul Bagi Penguasa, Tajam Bagi Rakyat

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260506-WA0004_copy_1079x856
  • BREAKING NEWS
  • Edisi Spesial

Ketua KAKI Jatim Dukung Ery Cahyadi Jadi Gubernur, Inovatif dan Responsif, Sangat Layak Pindahkan Kepemimpinan Ke Tingkat Provinsi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 6, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG_20260514_180413_copy_1174x875
  • HAK JAWAB

Hak Jawab Resmi SDN Kotakulon 1, Berita Tentang Dugaan Penganiayaan Murid Sangat Tidak Benar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0001
  • Desa

Perkuat Keamanan Desa, Pemdes Marga Sakti Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0008_copy_948x539
  • Hukum / Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0009_copy_1085x814
  • Hukum / Kriminal

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.