
Teropongindonesianews.com
MALANG – Praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal dengan modus berkedok toko sembako di Jalan Moeharto, Kecamatan Kedungkandang Sangat Meresahkan saat tim investigasi media berhasil mengantongi bukti akurat bahwa toko yang diduga dikelola oleh seorang wanita berinisial ST ini secara bebas melayani pembelian miras kepada pelajar berseragam sekolah.
Aktivitas ilegal ini terungkap setelah tim awak media menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pelajar yang keluar masuk toko tersebut. Setelah melakukan pengintaian, dugaan buruk itu terbukti benar: pelajar dengan leluasa membeli minuman beralkohol.
Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran mendalam. Di saat generasi muda membutuhkan pengawasan ketat dan perlindungan dari pengaruh negatif, peredaran miras yang begitu mudah diakses bahkan dijual dengan terang-terangan berkedok dagangan kebutuhan poko merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Konsumsi miras di kalangan pelajar bukan hanya melanggar norma dan peraturan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas serta merusak kesehatan dan mental anak-anak.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah dan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras.
“Kami sangat menyayangkan jika kegiatan ilegal yang merusak moral anak-anak ini dibiarkan begitu saja. Ini bukan hanya soal melanggar izin, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita,” ujar salah satu perwakilan Salah Satu Awak Media

Melihat situasi ini, perlu adanya langkah-langkah darurat dan terintegrasi dari seluruh pihak terkait:
- • Aksi Penindakan Segera dan Tegas: APH, khususnya kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus segera melakukan penggerebekan dan penutupan terhadap toko berkedok sembako di Jalan Moeharto yang terbukti menjual miras ilegal kepada pelajar. Pelaku, inisial ST, wajib diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Malang.
• Peningkatan Pengawasan continue: Pemerintah Daerah dan APH harus menggencarkan operasi rutin dan mendadak di lokasi-lokasi rawan penjualan miras ilegal, terutama yang berdekatan dengan lingkungan sekolah.
• Sinergi Lintas Sektor: Diperlukan kerja sama yang erat antara Sekolah, Komite Sekolah, Orang Tua, APH, dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah dan memberikan edukasi intensif mengenai bahaya miras.
• Sanksi Maksimal: Pengadilan harus menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal kepada para penjual yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kolektif. Kelalaian dalam pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, terutama yang menyasar pelajar, sama dengan membiarkan runtuhnya pilar moral bangsa. Tindakan hari ini adalah penentu masa depan anak-anak kita.
Langkah apa yang akan diambil APH dan Pemda Malang untuk segera menghentikan praktik perusakan moral generasi muda ini?
Ir/Tim








