
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Tim media Teropong Indonesia News dan Iglobal news saat melakukan konfirmasi pada Sangkot Samosir selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah yang di kucurkan pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dan mencerdaskan generasi penerus, maka awalnya tim media Tin pertanyakan mengenai transparansi keuangan yang dikelola oleh Kepsek sebagai penanggung jawab di sekolah, Hal ini juga berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat tim media Tin mempertanyakan binnar laporan keuangan Dana Bantuan operasional sekolah yang seharusnya dipasang ruangan tata usaha, guru atau kepsek, karena undang-undang tersebut mengatur, agar keuangan pemerintah bisa diawasi oleh siapa saja, karena uang itu milik rakyat, ini malah sebaliknya binnar laporan tentang keuangan yang seharusnya terpasang di salah satu dinding sekolah tersebut malah tidak terpasang, dan itu diakui oleh Kepsek Samosir ( Senin,6/10/2025 ).
Berdasarkan Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang juknis Bos yang salah satu bunyinya mengatur uraian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan direvisi dengan permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 masih terkait uraian keuangan yang dipertanggung jawabkan oleh kepsek. Dengan tidak ditemukan nya binnar uraian tentang keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, diduga ini petunjuk awal bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut diselewengkan/korupsi.
Lalu tim media tin juga menemukan tidak terpasangnya plank papan pelaksanaan revitalisasi tahun 2025 dari 4 item bangunan seperti, RKB 2 lokal, ruang BK, 2 lokal WC. Ini juga menurut kepsek ada plank nya , tapi fakta dilapangan tim media tin tidak menemukan plank tersebut.
Dari beberapa temuan tadi , Kepsek dihadapan guru Eka wakil bidang sarana, mili STAF TU, lili dan marli’at dengan nada keras dan menantang , silahkan beritakan. Padahal Sangkot Samosir ini baru menjabat 14 bulan sebagai Pelaksana Tugas, sudah sedemikian Arogan nya terhadap media TIN dan Iglobal. Bagaimana kalau sudah Defenitif, sebuah etika yang tidak memiliki leadership.
Ditempat terpisah Tim media Tin berkoordinasi dengan Imron Tholib selaku ketua LSM LIBRA terkait temuan tim media tin dilapangan. Menurut pandangan Dia, hal tersebut patut untuk dilaporkan. Diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu LSM Libra akan segera membuat laporan kepihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan), agar dapat memanggil dan memeriksa kepsek SMAN 1 Rambang Dangku atas dugaan Penyelewengan keuangan negara supaya segera terungkap ke publik.
Tim media tin dan Iglobal akan terus mengawasi dan mengawal kinerja pihak APH dalam memproses dugaan korupsi tersebut.
Ir/ sumsel





