Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 26
  • Diduga Gunakan Narkoba, Empat Orang Diamankan di Negeri Baru, Termasuk Oknum Polisi Aktif
  • Uncategorized

Diduga Gunakan Narkoba, Empat Orang Diamankan di Negeri Baru, Termasuk Oknum Polisi Aktif

Redaksi Teropong Indonesia News Oktober 26, 2025 2 minutes read
IMG-20251026-WA0013

Teropongindonesianews.com

Way Kanan —Informasi mengejutkan beredar di masyarakat Way Kanan, terkait penangkapan empat orang diduga pengguna narkoba pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan perumahan Disbun Lama, arah Jalan Gang Sogoran Tuha. Berdasarkan informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, keempat orang yang diamankan berinisial:NI (Nopri) — warga Pasar Baru,
PI (Pikri) — warga Dusun Sinar Baru,
DK (Dedek) — warga Dusun Sinar Baru, dan
Seorang oknum polisi aktif yang kini tengah diperiksa intensif.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat singkat saat dikonfirmasi terkait penangkapan empat orang tersebut melalui Whatsapp.
Sementara mengenai keterlibatan salah satu oknum polisi aktif, Kasat menambahkan,

“Masih didalami peranannya, masih dalam pemeriksaan perkara ini.”
Hingga berita ini diterbitkan, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, bagi setiap orang yang terbukti menggunakan narkotika golongan I tanpa izin, dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara, jika terbukti memiliki atau menguasai narkotika, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, termasuk aparat, agar menjauhi narkoba dan ikut mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.

Darwin

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Patroli Hunting KRYD, Satreskrim Polres Way Kanan Ajak Pengguna Jalan Gunakan Layanan 110
Next: GOTONG ROYONG SATGAS TMMD KE-126 KODIM 0427/WAY KANAN BERSAMA MASYARAKAT KAMPUNG SRIWIJAYA BERSIHKAN PARIT

Related Stories

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.