
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Surat konfirmasi media teropong Indonesia News tanggal, 7/11/2025 dengan nomor: 290/TIN/XI/2025 perihal tentang dugaan Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya ( Home use) dengan sumber Dana APBD Tahun 2024 berdasarkan pagu sebesar Rp 2.000.000.000,00.
Pada pokok surat konfirmasi media TIN yang ditujukan kepada kepala Biro umum provinsi Sumatera Selatan tersebut dimana media TIN menemukan adanya dugaan korupsi pekerjaan (home use) dengan volume pekerjaan 1 Set, dan sebagai spesifikasi pekerjaan : Pengadaan belanja modal rumah tangga lainnya ( Home Use Videotron) Keperluan glGriya agung.

Ironisnya, pihak Biro umum tidak memberikan informasi yang jelas kepada awak media TIN terkait pekerjaan tersebut. Padahal jelas, UU nomor 14 tahun 2008 telah mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Dan undang – undang itu masih berlaku hingga saat ini.
Menurut aktivis LSM Bangkit Hartono, yang sempat dihubungi media TIN terkait pekerjaan ini, patut diduga pemenang pekerjaan sudah di arahkan sebelum proses tender dimulai, kemudian pekerjaan ini diduga full Mark -Up sehingga kerugian keuangan negara di prediksi diatas 30%. dan perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara dan merugikan rakyat.
Untuk itu LSM Bangkit akan segera membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan penyimpangan keuangan negara cepat terungkap ke publik yang Diduga kuat bahwa pihak biro umum telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Media TIN akan terus mengawal keseriusan pihak Kejati Sumsel dalam memproses laporan dari LSM Bangkit, atas dugaan kasus korupsi pada pokok surat tadi. Dan hingga berita ini di unggah ke publik, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala Biro umum provinsi Sumatera Selatan.
Ir/ Sumsel








