
Teropongindonesianews.com
Gresik – LSM GMBI KSM Sangkapura menyuarakan keprihatinan mendalam terkait proyek di area Pelabuhan Bawean yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Proyek senilai Rp 397.086.055 tersebut, yang dikerjakan oleh CV. Vidya Karya Persada dan diawasi oleh CV. Bintang Sembilan Konsultan, diduga kuat menyalahi aturan dan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
LSM GMBI KSM Sangkapura menyoroti perbedaan mencolok antara informasi yang tertera pada papan informasi proyek dengan realitas di lapangan. Papan proyek mencantumkan kegiatan “Pemeliharaan Pelabuhan,” namun investigasi LSM menemukan adanya aktivitas pembangunan kantor baru.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyatakan, “Jika pekerjaan yang sebenarnya adalah pembangunan kantor, maka papan proyek wajib mencantumkan ‘Pembangunan’. Hal ini sangat krusial demi menjaga transparansi penggunaan APBD yang harus akuntabel di mata publik.”
Selain ketidaksesuaian judul pekerjaan, LSM GMBI KSM Sangkapura juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap standar proyek APBD, meliputi:
1. Nama Konsultan Pengawas Ditulis Spidol: Penulisan nama CV. Bintang Sembilan Konsultan sebagai pengawas proyek hanya menggunakan spidol pada papan informasi. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar proyek APBD yang mengharuskan informasi tercetak permanen dan rapi.
2. Pekerja Tidak Menggunakan APD: Terdapat sekitar lima pekerja dari CV. Vidya Karya Persada yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu safety. Hal ini bertentangan dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam proyek APBD.
3. Ketidakteraturan pada Pekerjaan Pondasi: LSM juga menemukan kondisi pondasi yang sebagian digali dan sebagian tidak, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian metode pelaksanaan dengan gambar rencana.

Pihak konsultan pengawas, saat dikonfirmasi, beralasan bahwa penulisan “pemeliharaan” pada papan proyek telah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Namun, LSM menilai penjelasan tersebut tidak menjawab perbedaan signifikan antara informasi proyek dan fakta di lapangan.
Junaidi menegaskan, “APBD adalah uang rakyat. Setiap detail, mulai dari judul pekerjaan, papan informasi, hingga pelaksanaan, harus benar dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.”
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait proyek ini. LSM juga meminta agar pengawasan proyek dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku, mengingat penggunaan dana APBD yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Red







