
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Surat konfirmasi Media Teropong Indonesia News tanggal, 24 /11/2025 dengan nomor: 294/Tin/XI/2025 atas dugaan tidak adanya transparansi pembangunan jaringan irigasi air tanah ( JIAT ) APBN Tahun 2025 yang menelan biaya ratusan miliar rupiah dengan lokasi pekerjaan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Pada pokok surat Media TIN yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII yang beralamat di jalan Sukarno Hatta Provinsi Sumatera Selata tersebut mempertanyakan pekerjaan yang tidak memiliki kontraktor dan nominal pekerjaan, serta tidak dicantumkan pada papan proyek pekerjaan.

Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya pihak Balai Besar memberikan informasi kepada masyarakat sehingga publik mengetahui besaran keuangan negara yang dikucurkan pada pekerjaan tersebut.
Patut diduga pekerjaan pembangunan JIAT tersebut sarat dengan penyimpangan atau korupsi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat.
Ditempat terpisah media TIN menghubungi Imron Tholib selaku ketua LSM Libra untuk minta tanggapan atas pekerjaan pembangunan JIAT ini. Menurut Imron, pekerjaan pembangunan JIAT ini termasuk kategori proyek siluman, karena pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tidak mencantumkan nama kontraktor dan nominal pada papan proyek pekerjaan. Menurut kami pembangunan JIAT ini, Diduga sarat KKN yang bisa merugikan keuangan negara diatas 30% dari nominal pekerjaan.
Lebih lanjut dikatakan Imron, patut diduga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Masih menurut Imron, bahwa kami akan segera membuat pengaduan ke pihak Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan , agar pihak Kejati tahu ada dugaan tindakan kejahatan yang seharusnya segera di proses, bukan pembiaran, dan kebisuan publik agar kejahatan tetap berjalan.
Sementara saat wartawan bekerja dengan prinsip transparansi, aktual dan akuntabel untuk menginformasikan sebuah dugaan kejahatan pada masyarakat, saat itu para pelaku kejahatan mulai gelisa. Kemudian Ketika wartawan dan LSM datang membawa data , dokumen dan fakta lapangan, maka kenyamanan para pelaku kejahatan akan terusik,” ujar Imron.
Hingga berita ini kami unggah ke publik, belum ada pernyataan resmi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, pihak Balai Besar tetap Bisu, seakan-akan tidak pernah melakukan kesalahan.
Ir / Sumsel.







