
Teropongindonesianews.com
Mbay – NTT, Kasus kekerasan pada Satuan Pendidikan sangat meningkat dari tahun ke tahun dan hal ini sangat disayangkan, Bagaimana tidak, Satuan Pendidikan (Satdik) yang mestinya menjadi tempat ternyaman menjadi tempat yang sarat kekerasan. Bentuk kekerasan yang terjadi biasanya Perundungan, kekerasan fisik dan kekerasan sexual. Dan yang menjadi pelaku biasanya adalah orang terdekat.
Berangkat dari masalah yang kompleks ini, PLAN Indonesia area Nagekeo berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo mengadakan lokakarya dan pelatihan penguatan kapasitas TP2KSP untuk Tingkat SMP dan SMA (11/12/2025).
Kegiatan yang bertempat di Hotel Pepita ini tentunya mendapat antusias yang luar biasa dari peserta karena ada beberapa peserta yang hadir belum memahami sepenuhnya seperti apa tugas pokok dan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Tingkat Satuan Pendidikan (TP2KSP). Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PMDP3A), Sales Ujang Dekresano, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hironimus Wada Medi, Sekretaris Dinas PK, Severinus Meo, dan Megawati dari PLAN Indonesia.
Dalam pemaparan materi strategi perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan Perempuan di Nagekeo, Sales Ujang menjelaskn factor penyebab kekerasan di sekolah:
Faktor Individu : Masalah keluarga, seperti perceraian orang tua atau kekerasan dalam rumah tangga, Masalah psikologis, seperti gangguan kepribadian atau emosi yang tidak stabil, Pengaruh media, seperti menonton film atau bermain game yang mengandung kekerasan.
Faktor Lingkungan Sekolah : Kurangnya pengawasan dan kontrol dari guru dan staf sekolah, Kurangnya kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan positif lainnya, Lingkungan sekolah yang tidak aman dan tidak nyaman
Faktor Sosial : Pengaruh teman sebaya yang melakukan kekerasan, Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dan nilai-nilai moral, Pengaruh budaya yang mempromosikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah.
Faktor Ekonomi : Kemiskinan dan kesulitan ekonomi yang dapat menyebabkan stres dan frustrasi, Kurangnya akses ke sumber daya dan fasilitas pendidikan yang memadai.
Para korban kekerasan akan mengalami trauma psikologis, putus sekolah, masalah ekonomi dan kehilangn kesempatan ekonomi.
“Mereka yang mengalami tindakan kekerasan perlu mendapatkan penanganan yang tepat diantaranya pentingnya identifikasi dan pengkajian kasus, pelayanan medis dan psikososial, pendampingan hukum, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selain itu diupayakan ada kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk penanganan secara komprehensif.” Tegasnya.
Selain itu Severinus Meo dan Hironimus Wada Medi menyoroti pentingnya Satdik membentuk TP2KSP. Dasar hukum terbentuknya adalah Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Perlindungan anak di satuan pendidikan sangat krusial untuk menciptakan lingkungan aman dan mendukung perkembangan mereka. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi.

TP2KSP atau TPPK ini memiliki tugas dan fungsi :
• Menyusun rekomendasi program pencegahan kekerasan.
• Memberikan saran kepada Kepala Stadik fisilitas yang aman dan nyaman.
• Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program P2KSP.
• Menerima dan menindaklajnjti laporan dugaan kekersan
• Melakukan enanganan terhadap temuan adanya kekerasan.
• Menyampaikan pemberitahuan orang tua/ wali peserta didik terlibat kekerasan.
• Memeriksa laporan dugaan kekerasan
• Membeikan rekomendasi sanksi kepada kepala Satdik.
• Mndampingi korban dan/ atau pelapor kekersan.
• Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan.
• Meberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai kebutuhan.
• Memberikan rekomnedasi Pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
• Melpaorkan pelaksanaan tugas.
Menjawab beberapa persoalan yang ditanyakan para peserta seperti adanya kasus pelecehan yang terabaikan karena kurangnya pemahamn alur penanganan kasus. Roni dan Severinus mengharapkan agar berani untuk melapor dan jangan sungkan untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain. Dalam penanganan kasus hendaknya juga mengikuti prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik dan partisipasi anak.
Dalam prisip partisipasi anak, hendaknya anak diberi ruang untuk menentukan sendiri kepada siapa dia bisa nyaman. TP2KSP yang terdiri unsur guru dan tenaga kependidikan, serta komite harus mengedepankan prisip tadi. Dan yang terpenting dalam penangananya juga akan lebih baik jika anak perempuan ditangani oleh guru perempuan dan anak laki – laki oleh guru laki- laki. Jika dalam kenyataanya TPPK menemukan ada kasus pidana, maka akan dilimpahkan ke UPTD PPA. TPPK tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan. Adapaun bebrapa kasus yang masuk kategori kasus pidana yaitu : Penganiayaan termasuk tawuran, Pembunuhan, Pemerasan, Pelecehan sexual, Percobaan perkosaan, Perkosaan, Kekerasan pada anak disabilitas, Penganiayaan sexual, Eksploitasi, Perbudakan, Tindak pidana perdaganagan orang, Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, Kekerasan sexual berasis elektronik serta Kekerasan lainnya yang diatur dalam UU.
Pada kesempatan yang sama, Megawati juga menyampaikan alur yang tepat penanganan kasus kekerasan di Satdik akan memudahkan TP2KSP bekerja maksimal. Jika TPPK menerima atau menemukan langsung ada dugaan kekerasan maka ditindaklanjuti sambil memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban, mengumpulkan bukti, menyusun laporan lalu dilimpahkan sesuai kewenangan. Jika dalam kenyataanya TPPK ini melakukan pembiaran yang mengakibatkan trauma, luka fisik berat/ cacat, kematian dan kerusakan fisik permanen serta menyebarkan identitas korban maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pernyatan permohonan maaf tertulis pada papan pengumuman dan atau media masa serta yang terberat diberhentikan dari keanggotana TPPK.
Kegiatan yang diikuti oleh 57 peserta dari 30 sekolah (SMP dan SMA) ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi guru yang menjabat sebaga ketua atau anggota TPPK terkhusus dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Satdik.
Program Implementasi Area manager PLAN Nagekeo, Cosmas Damianus yang turut hadir menekankan pentingnya kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan dilingkungan satdik yang semakin meningkat enam bulan terakhir. Dia juga berharap agar peserta yang hadir terus memberikan edukasi yang baik serta jangan pernah bosan untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan.
Yuli Gagari






