
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menyoroti proyek pembangunan kantor baru UPT PPR Lamongan Wilayah Kerja Bawean milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Proyek ini diduga kuat diwarnai ketidakterbukaan informasi serta kualitas pengerjaan yang buruk.
Temuan lapangan mengungkap adanya ketidaksinkronan data pada papan informasi proyek. Meski fakta di lapangan menunjukkan pembangunan gedung kantor baru dari nol, papan proyek justru mencantumkan istilah kegiatan sebagai “pemeliharaan”.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Perbedaan antara status pengerjaan dan informasi publik ini patut dicurigai sebagai upaya pengaburan fakta yang dapat menyesatkan masyarakat,” tegas Junaidi, perwakilan LSM GMBI KSM Sangkapura.
Selain masalah transparansi, LSM GMBI mengkritik keras kualitas fisik bangunan yang dianggap tidak memenuhi standar teknis. Beberapa poin yang menjadi sorotan meliputi:
• Finishing yang Buruk: Pemasangan keramik terlihat tidak rata dan nat yang tidak rapi.
• Lemahnya Pengawasan: Konsultan pengawas diduga jarang berada di lokasi selama masa pelaksanaan 35 hari kerja.
• Ketidakpatuhan Spesifikasi: Hasil akhir pekerjaan menunjukkan indikasi kuat tidak dipatuhinya SOP konstruksi yang seharusnya.
“Jika fungsi pengawasan berjalan maksimal, kualitas pekerjaan yang buruk seperti ini tidak mungkin terjadi. Kami menduga ada kelalaian fatal dari pihak konsultan pengawas,” tambah Junaidi.

Berdasarkan investigasi tersebut, LSM GMBI menilai proyek ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:
1 . UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Terkait standar mutu dan keselamatan bangunan.
2 . Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3 . UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Terkait kewajiban penyampaian informasi proyek yang akurat.
Menyikapi temuan ini, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera:
• Melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
• Memeriksa tanggung jawab konsultan pengawas atas pembiaran kualitas pekerjaan yang rendah.
• Menindaklanjuti dugaan manipulasi informasi pada papan proyek.
• Memberikan sanksi tegas bagi pihak rekanan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM GMBI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan pembangunan di Pulau Bawean memiliki kualitas yang layak bagi masyarakat.
RED









