
Teropongindonesianews.com
SUMENEP, – Peraturan telah resmi diterbitkan dan sosialisasi pun dilakukan, meski terlambat. Namun manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat tak kunjung tampak nyata, bahkan kebijakan pengadaan setelan batik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep kini tengah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dari tujuan awalnya.
Dikutip dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, kebijakan ini secara resmi digadang-gadang sebagai bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal sekaligus strategi untuk menghidupkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Sejumlah pelaku UMKM batik asli Sumenep mengaku tidak pernah mendapatkan ruang dalam proses pengadaan tersebut. Mulai dari pendataan, koordinasi, hingga komunikasi awal dari pihak pemerintah daerah, semuanya tidak dilakukan. Akibatnya, program yang seharusnya menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat lokal justru berubah menjadi sumber kekecewaan kolektif.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif semata. Ini sudah menyerupai pengkhianatan terhadap masyarakat Sumenep yang telah menjadikan batik sebagai bagian dari identitas budaya dan mata pencaharian,” tegas aktivis muda Sumenep, Moh Asmuni, pada hari Sabtu (17/1/2026).
Menurut Asmuni, kasus pengadaan seragam ASN yang mengabaikan pengrajin lokal bukanlah hal baru di daerah ini. Pola serupa telah terjadi berkali-kali dan membuat para pelaku usaha merasa seperti penonton di tanah sendiri.
“Kesekian kalinya Pemkab Sumenep tidak melibatkan pelaku UMKM batik lokal. Padahal mereka sangat bergantung pada sektor ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika hal ini terus berlanjut, maka ini adalah bentuk penistaan terhadap usaha lokal yang telah melestarikan budaya dari generasi ke generasi,” ungkapnya.
Kekecewaan semakin mendalam setelah muncul informasi bahwa bahan seragam ASN yang digunakan bukan sepenuhnya batik lokal Sumenep. Menurut pernyataan Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Wathon, atasan seragam menggunakan bahan tekstil biasa sedangkan bawahan menggunakan batik.
“Pertanyaannya, di mana letak nilai kearifan lokalnya? Sejak kapan identitas budaya busana Sumenep bersumber dari tekstil pabrikan bukan dari hasil karya tangan pengrajin lokal kita sendiri?” kritik Asmuni.
Ia menilai pemerintah daerah tampaknya gagal memahami esensi budaya yang ingin dilestarikan, namun tetap dengan percaya diri menyampaikan narasi tentang pelestarian kepada publik.
“Regulasi ada, sosialisasi juga dilakukan. Namun substansi yang menjadi inti dari kebijakan tersebut justru kosong. Sangat naif jika pemerintah kabupaten sampai melupakan masyarakat yang seharusnya menjadi fokus perhatian dan dilindungi,” ujarnya.
Asmuni juga mengungkapkan suasana batin para pelaku UMKM batik saat ini yang merasa tidak diperhatikan.
“Pelaku UMKM lokal sedang menjerit dan menggerutu karena usaha mereka terpinggirkan. Sementara sebagian elite di lingkaran Pemkab justru sibuk menjalankan proses sesuai keinginan mereka sendiri, seolah-olah semua ini tidak akan pernah diketahui oleh publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengadaan seragam ASN, tingkat keterlibatan UMKM lokal, maupun asal-usul bahan busana yang digunakan.






