
teropongindonesianews.com
Palembang, Sumsel – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru untuk meringankan beban warga ternyata tidak berjalan mulus di lapangan. Hal ini dialami langsung Irwan, warga Kelurahan Karya Baru Palembang, ketika mengurus pembayaran dan balik nama kendaraan sedan Hyundai produksi tahun 2004 di Samsat 3 Talang Kelapa.



Padahal pajak kendaraannya telah berakhir pada Januari 2025, namun ketika ia datang untuk melunasi pada Oktober 2025 – dalam masa berlaku program pemutihan (17 Agustus – 17 Desember 2025) – ia tetap dikenakan pembayaran prorata PKB beserta denda keterlambatan, serta denda tunggakan dana Asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ). Kondisi ini bertentangan dengan pengumuman resmi yang beredar.

Konfirmasi yang diterima dari pihak Samsat 3 Talang Kelapa melalui Ramzy, Kasi Penetapan UPTD Samsat 3, menyatakan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk tunggakan SWDKLLJ. “Pemutihan hanya pada pembayaran pajak tunggak, cukup bayar satu tahun pajak berjalan. Begitupun untuk biaya balik nama (BBN) tidak ada biayanya,” jelas Ramzy pada hari Kamis (22/1/2026). Ia juga menambahkan bahwa saat ini berlaku pajak tambahan (opsen) sebesar 66 persen dari PKB untuk kabupaten/kota, meskipun untuk tahun berikutnya tidak akan ada lagi pungutan prorata.
Sementara itu, Imron Tholib, Ketua LSM Libra, mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi pungutan. “Jika memang ada denda prorata, kenapa tidak dicantumkan secara jelas pada STNK bersama dengan item biaya lain seperti BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi?” ujarnya. Menurutnya, kondisi ini membuat dugaan bahwa uang hasil denda prorata bisa menjadi transaksi yang tidak jelas.
Dikutip dari pengumuman resmi di Instagram Samsat 3 Talang Kelapa, program pemutihan seharusnya memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya 1 tahun saja (bebas tunggakan dan sanksi tahun sebelumnya), bebas BBN KB ke II, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum selaras dengan ketentuan yang diumumkan.
(Tim Redaksi teropongindonesianews, Sumsel)






